Masuk Lewat Pelabuhan Dumai, 2 Turis Ini Terancam Deportasi Karena Berkemah Saat Nyepi
SABANGMERAUKE NEWS, Dumai - Aksi dua turis ini bikin heboh. Keduanya berasal dari Polandia tak menghargai kebiasaan mayoritas masyarakat di Bali saat Hari Raya Nyepi. Merwka nekat kemah di pantai saat Nyepi dan ditangkap pecalang.
Ternyata kedua bule ini masuk dari Pelabuhan Dumai, Riau. Mereka kini terancam deportasi untuk dipulangkan kembali ke negaranya.
Karol Grabinski (39) dan Barbara Karina Walczak (25) viral lantaran berkemah saat Hari Raya Nyepi dan adu mulut dengan pecalang yang menegurnya. Kedua backpacker asal Polandia itu diketahui masuk Indonesia lewat Pelabuhan Internasional Dumai, Kota Dumai, Riau.
"Mereka masuk ke Indonesia 28 Februari 2023, mereka masuk melalui Dumai via Pelabuhan Malaka," kata Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar Warhan Wirasto saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat (24/3/2023).
Menurut Warhan, Karol dan Barbara masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA). Izin tinggal keduanya masih valid saat diamankan petugas.
"Izin tinggalnya mereka memegang Visa on Arrival berlaku selama 30 hari dan masih valid pada saat dilakukan penanganan oleh petugas," jelasnya.
Menurutnya, kedua bule Polandia yang mengaku berteman itu memang berniat berpindah-pindah. Mereka juga telah memiliki tiket pulang pada 29 Maret 2023 menuju Australia.
"Mereka memang backpacker dan melakukan perjalanan via Buleleng dan berpindah-pindah tempat. Kebetulan pada saat hari H tersebut mereka sedang melakukan kemah di daerah yang diviralkan tersebut," ujar Warhan.
Sebelumnya, dua WNA berkebangsaan Polandia itu viral di media sosial setelah kepergok pecalang sedang berkemah saat Hari Raya Nyepi. Keduanya berkemah di Pantai Purnama, Desa/Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar. Padahal, seluruh penghuni Pulau Dewata tidak diperbolehkan beraktivitas di luar rumah selama Nyepi berlangsung.
Kapolsek Sukawati Kompol Decky Hendra mengatakan kedua WNA tersebut sempat menyalahkan pecalang yang keluar rumah dan tidak melaksanakan Catur Brata Penyepian. Lantaran kedua bule itu berkukuh tidak salah, pecalang pun melapor kepada Bhabinkamtibmas Desa Sukawati.
WN Polandia tersebut kemudian digiring ke Mapolsek Sukawati. Setelah diberi penjelasan, mereka menyadari kesalahannya. Keduanya diberikan tempat untuk bermalam dan disediakan makan di kantor polisi. "Dua WNA sudah kami serahkan ke pihak Imigrasi Denpasar," pungkas Decky.
Sementara itu, Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar, Warhan Wirasto mengatakan kedua turis Polandia itu bakal dideportasi karena dianggap melanggar norma dan etika. Pendeportasian itu sudah sesuai dengan surat pelimpahan dari Polsek Sukawati.
"Di situ akan dijelaskan terkait apa pelanggarannya ataupun apa yang menjadi rekomendasi instansi terkait. Nah, di situ memang ada suratnya menyatakan terkait mereka melakukan pelanggaran norma dan etika yang berlaku," kata Warhan kepada wartawan di kantornya, Jumat (24/3/2023).
Warhan menjelaskan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar telah menerima pelimpahan dua WNA Polandia tersebut. Mereka diserahterimakan pada 23 Maret 2023 oleh Polsek Sukawati.
"Yang bersangkutan diduga telah melakukan pelanggaran tidak menghormati perayaan hari Nyepi. Saat ini, keduanya sedang kami tahan di Ruang Detensi Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan dan proses selanjutnya," ungkapnya. (*)