Surat Segera Dikirim, Kemendagri Pastikan Larang Kepala Daerah Gelar Buka Puasa Bersama
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Arahan Presiden Jokowi kepada para pejabat untuk tidak menggelar buka puasa bersama (bukber) dipastikan akan sampai juga ke kepala daerah. Gubernur, bupati dan wali kota juga dilarang untuk melaksanakan bukber menyusul situasi pandemi Covid-19 menuju endemi.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) langsung menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi tersebut. Kemendagri sedang menyiapkan surat edaran untuk para kepala daerah.
"Kemendagri saat ini sedang menyiapkan surat edaran. Surat tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia," kata Kapuspen Kemendagri Benni Irwan saat dihubungi, Kamis (23/3/2023).
Benni menuturkan belum dapat menyampaikan isi surat edaran larangan bukber tersebut. Namun, lanjutnya, isi surat edaran bersifat turunan dari surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.
Dia menuturkan, surat edaran masih belum dikirimkan kepada pemerintah daerah. Kendati begitu, dia menyatakan, pihaknya akan segera mengirimkan surat edaran tersebut secepatnya.
"Kalau sudah selesai dan ditandatangani segera akan dikirim ke daerah. Lebih cepat tentu lebih baik," ujarnya.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi memberi arahan terkait bukber para pejabat dan pegawai pemerintah selama Ramadan 1444 H. Jokowi meminta agar buka puasa bersama para pejabat dan pegawai pemerintah ditiadakan.
Salah satu alasannya, saat ini masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi. Arahan itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.
Ada tiga poin dalam surat arahan Jokowi tersebut. Berikut ini poin-poinnya:
1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota. (*)