DLH Kota Dumai Tegaskan PT Dumai Paricipta Abadi Tak Miliki Izin Pembuangan Air Limbah Sisa Cucian Tangki ke Laut
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai Dameria menegaskan PT Dumai Paricipta Abadi (DPA) tidak mengantongi izin dalam melakukan aktivitas pembuangan air cucian tangki minyak ke laut.
Ia menyebut PT DPA pernah dijatuhi sanksi administrasi paksaan dari Kementerian LHK Republik Indonesia pada 2017 lalu, karena melakukan sejumlah pelanggaran lingkungan lain.
"Kepada perusahaan kami minta lakukan uji sampel air yang dibuang ke laut untuk mengetahui baku mutu air," kata Dameria dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPRD Dumai, Selasa (21/3/2023).
Komisi III menggelar rapat dengar pendapat memanggil DLH Kota Dumai dan manajemen PT Dumai Paricipta Abadi (DPA) membahas dugaan pembuangan air limbah hasil sisa cucian tangki ke laut.
Kabid Pencemaran DLH Kota Dumai Vera Chintyana menambahkan berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor 5 Tahun 2021, setiap usaha pembuangan air limbah ke air permukaan dan laut wajib memiliki surat kelayakan operasional (SLO) dan persetujuan teknis atau pertek.
"Sementara PT DPA tidak memiliki izin buang limbah ke laut. Apapun teknis dan sumber limbah tetap harus ada Izin," tegas Vera.
Dalam rapat ini terungkap fakta bahwa PT DPA selama bertahun tahun melakukan pembuangan air cucian tangki ke laut.
Ketua Komisi III DPRD Dumai Hasrizal menegaskan, perlu uji sampel untuk memastikan air pembuangan cucian tangki apakah masuk kategori limbah. Itu sebabnya ia meminta agar dilakukan uji sampel secara laboratorium.
"Harus ada pembuktian dan kita akan turun bersama sama ke pabrik untuk melihat fasilitas disana," kata Hasrizal.
Akui Buang ke Laut
General Manager PT DPA Chunpin menerangkan kalau zat cairan yang dibuang ke laut adalah air. Soalnya minyak kotor sudah diangkat melalui proses penjaringan disebut oil trap.
Ia mengklaim, limbah minyak kotor hasil penjaringan air dalam tangki yang dicuci dengan detergen kemudian diangkat dan dibuang ke bak penampungan untuk disalurkan ke pihak ketiga.
"Pencucian tangki kita juga memakai sistem penjaringan dengan proses oil trap atau pemisahan air dengan minyak," kata Chunpin.
Manager Operasional PT DPA Mulyono mengaku setiap kegiatan pengolahan limbah selalu melaporkan rutin ke DLH Dumai. Menurutnya, air sisa pencucian tangki tidak langsung dibuang ke laut, melainkan dipanaskan dahulu dan disaring melalui proses pemisahan dan kemudian dialirkan ke badan air atau parit di dalam pabrik yang mengalir langsung ke sungai arah ke laut.
"Kami bukan memproduksi melainkan tangki timbun minyak kelapa sawit dan turunan. Pencucian tangki dilakukan setiap ada permintaan. Untuk perizinan saat ini kami sudah berproses," kata Mulyono. (*)