Otak Pelaku Pengiriman Pekerja Migran Ilegal di Kepulauan Meranti Ditangkap Polisi
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kepolisian Resor Kepulauan Meranti menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana pengungkapan pekerja migran ilegal (PMI), Selasa (21/3/2023) pagi. Pengungkapkan kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang sudah ditangani oleh Polres.
AKBP Andi Yul Lapawesean Tendri Guling menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku yang berinisial Har alias Amin (42), warga Desa Banglas Kecamatan Tebingtinggi dan AJ alias Atik (61) warga Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebingtinggi.
"Amin ini peranannya sebagai otak pelaku yang mengatur penempatan kedatangan PMI ketika tiba di Selatpanjang untuk dibawa ke negara Malaysia dengan menggunakan speedboat," ungkap AKBP Andi Yul.
Selanjutnya, pelaku kedua Atik berperan membantu Amin membawa PMI ke perairan kuala Terus, Desa Semukut, Kecamatan Pulau Merbau untuk ditransitkan ke speedboat milik Amin.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka berupa satu unit speedboat SB Metro 2 dengan 2 unit mesin Yamaha 40 PK, satu unit speedboat Tasya 5 dengan 2 unit mesin Yamaha 200 PK, dan dua lembar surat pas kecil nomor : Al520/48/06/KSOP.SLP-2022, tanggal 18 Agustus 2022 Speed Boat Tasya 5, pemilik atas nama Har.
Kemudian, satu buah buku rekening dan ATM BRI, satu lembar kertas tanda terima check-out tamu hotel di Selatpanjang atas nama Har, satu lembar hasil print out KTP atas nama Har, dan 12 lembar nota pembayaran kamar hotel di Selatpanjang atas nama Har.
"Terhadap pelaku, dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," terang AKBP Andi Yul.
Sementara itu, Bupati H Muhamad Adil memberikan apresiasi kepada Kapolres Kepulauan Meranti yang sudah berhasil mengungkapkan kasus PMI tersebut.
"Saya mengapresiasi keberhasilan Polres mengungkap kasus PMI ini termasuk tindak pidana narkotika ini. Bahkan, terkait persoalan ini saya sudah merencanakan untuk dibuat Perda-nya. Dimana, yang bisa mengungkapkan tindak pidana narkotika akan saya berikan hadiah," ungkapnya.
Mengingat, kata Adil, hal ini merupakan slah satu persoalan yang harus ditangani dengan serius dan tegas.
"Kita harus bersama-sama untuk mencegah hal ini. Sebab, tujuannya untuk menyelamatkan generasi generasi muda. Tentunya untuk menjadikan Meranti yang cerdas, maju dan bermartabat," ujar Adil.
Terkait kasus narkoba dan PMI ini, Bupati berharap Polres dan Kejari Kepulauan Meranti bisa memberikan hukuman yang maksimal kepada para pelaku sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau bisa di hukum minimal 10 tahun penjara kepada semua pelaku itu," harapnya
Diberitakan sebelumnya, personil Polsek Rangsang Barat, Polres Kepulauan Meranti mengamankan 12 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) diduga akan berangkat ke Malaysia secara ilegal, Kamis (9/2/2023) lalu.
Kronologis diamankannya para PMI tersebut berawal saat anggota Polsek Rangsang Barat mendapatkan informasi dari masyarakat yang menemukan speed boat tenggelam di perairan Desa Lemang, Kecamatan Rangsang Barat.
Di sana aparat menemukan beberapa KTP dan paspor serta tas. Temuan tersebut menjadi petunjuk untuk tim gabungan polres untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap peristiwa itu karena diduga speed boat tersebut digunakan untuk mengantarkan WNI ke negara Malaysia secara Ilegal.
Setelah dilakukan penyelidikan, temuan itu kemudian dinaikkan menjadi laporan polisi dengan berkoordinasi dengan BP3MI Riau.
Setelah dilakukan penyelidikan bersama kemudian didapati informasi adanya PMI yang tertahan di Selatpanjang sebanyak 12 orang.
Dari hasil penyelidikan, akhirnya tim gabungan mengamankan para PMI tersebut.
Diketahui pula kapal yang diamankan tersebut tadinya akan digunakan para PKI tersebut untuk berangkat. Hanya saja kapal tersebut tenggelam karena mengalami kerusakan akibat menabrak kumbang jaring nelayan di sekitar perairan Lemang.
Dari informasi yang diterima dari para PMI tersebut, jumlah uang yang mereka bayarkan untuk berangkat kepada calo untuk berangkat bervariasi, mulai dari 3 hingga 12 juta per orangnya.
Calo tersebut diduga merupakan warga Selatpanjang dan sedang dialami oleh pihak Polres Kepulauan Meranti. (R-01)