Mantan Koruptor Diangkat Jadi Staf Ahli PT PIR, Komisi III: Salah Administrasi Hingga SPK Aneh
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pengangkatan tenaga ahli Komisaris PT Pengembangan Investasi Riau (PT PIR) menuai banyak masalah. Pengangkatan mantan koruptor, Yan Prana yang diangkat menjadi staf ahli ternyata cacat administrasi.
Ketua Komisi III DPRD Riau Markarius mengatakan, seharusnya tak ada posisi staf ahli di PT PIR, yang ada hanya komite audit dan komite lainnya.
"Permendagri tidak ada nomenklatur komisaris memiliki staff ahli, tetapi adanya komite audit, dan komite lainnya," ujar Markarius, Selasa (21/3/2023)
Tak hanya salah posisi, penandatanganan pengangkatan Yan Prana pun tak tepat. Surat Perjanjian Kerja (SPK) Yan Prana ditandatangani Komisaris Utama, Jonli, padahal seharusnya ditandatangani Direksi.
"Ada kekeliruan mereka dalam membuat SPK dengan tenaga ahli yang langsung ditandatangani Komisaris. Dalam aturan yang ada, komite audit dan komite lainnya SPK itu tidak ditandatangani Komisaris melainkan direksi," jelas Markarius.
Konsekuensi hal ini, gaji yang telah dibayarkan harus dikembalikan Yan Prana sehingga tak menjadi temuan. Namun terkait mekanisme dan besarannya, Markarius mengaku tak tahu.
"Tentu konsekuensinya harus ditanggung termasuk pengembalian gaji dan lainnya sampai diterbitkan SPK baru. Selesaikan lah sesuai aturan," ujar Markarius.
Terkait status Yan Prana sebagai mantan pesakitan rompi oranye, Markarius mengatakan tak membahas itu meski ada beberapa anggota DPRD yang sempat mempertanyakan.
Secara pribadi Eka mengatakan hal ini tak menjadi masalah sebab Yan Prana dinilai memiliki kualitas yang dibutuhkan.
"Kita tidak masuk ke hal itu. Ada beberapa anggota yang menyampaikan itu, tapi rasanya tak elok membahas person.
Kalau kemampuannya dibutuhkan kenapa tidak, beliau sempat menjadi komisaris di beberapa BUMD Riau seperti BSP dan BRK," tutupnya.