Cabut Kondom Saat Bercinta dengan Pasangannya, Pria Nakal Ini Didenda Rp 16 Juta
SABANGMERAUKE NEWS - Hubungan badan atau bercinta ternyata tak hanya soal rasa nyaman dan persetujuan bersama. Namun, di luar negeri tindakan bersama hubungan badan juga dibebankan pada kesepakatan tertentu.
Misalnya kesepakatan menggunakan alat pengaman atau kondom saat bercinta. Jika kesepakatan itu dilanggar, maka tergolong dalam tindakan pelanggaran pidana.
Hal inilah yang menerpa seorang pria di Belanda. Namanya Khaldoun F. Sang pria dipidana lantaran melakukan 'stealthing' atau melepas kondom saat bercinta dengan pasangannya.
Khaldoun menjadi orang pertama di Belanda yang dipidana akibat stealthing. Di Belanda, tindakan ini dijatuhi hukuman penjara setara pelaku pencurian.
Dari keterangan sang wanita, ia mengaku setuju berhubungan seks dengan F. Namun, F melakukan 'stealth' atau diam-diam melepas kondom.
Pria berusia 28 tahun itu mengakui dirinya bersalah saat disidang di pengadilan Distrik Dordrecht. Ia dijatuhi hukuman percobaan 3 bulan dan harus membayar denda 1.060 dollar AS atau setara Rp 16 juta.
Mengutip dari New York Post, korban 'stealth' akan mengalami konsekuensi yang jelas. Misalnya seperti kehamilan yang tidak diinginkan, infeksi menular seksual, juga trauma psikologis.
Tentang Stealth
'Stealthing' terjadi saat seseorang mengarahkan pasangannya percaya bahwa mereka akan melakukan hubungan seksual menggunakan kondom atau pelindung.
Namun, sesaat sebelum bercinta, kondom itu dilepas tanpa persetujuan dan sepengetahuan pasangannya.
Hal itu termasuk dalam tindakan menipu pasangan. Bahkan, para ahli menganggap ini sebagai tindakan seks yang tidak aman dan terkategori berdasarkan paksaan.
Tindakan itu pertama kali didefinisikan dalam studi Universitas Yale pada tahun 2017. Menurut mereka, tindakan ini hampir sama dengan pemerkosaan. (*)