Detik-detik Maut Pembunuhan Istri Siri di Hotel Holiday Pekanbaru: Usai Berhubungan Badan, Leher Korban Dililit Handuk hingga Tewas
SabangMerauke News, Pekanbaru - Kisah pembunuhan seorang wanita paruh baya di Hotel Holiday, Jalan Tanjung Datuk, Pekanbaru segera akan dibuka di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Pelaku, Limin Sutayang alias Kuang akan menjalani persidangan akibat perbuatan keji yang dilakukannya pada 14 Oktober 2021 lalu.
Ringkasan surat dakwaan kasus ini memaparkan detik-detik hilangnya nyawa Paridawati (47) yang disebut merupakan istri siri dari pelalu Limin.
Dari penelurusan SabangMerauke News pada situs SIPP Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (14/1/2022) terungkap kalau pembunuhan dini hari di kamar nomor 241 itu begitu menyeramkan.
BACA JUGA: Izin PT SIPP Dicabut Pemkab Bengkalis, Aparat Hukum Diminta Bertindak
Kejadian bermula dari janji ketemu antara pelaku Limin dengan korban Paridawati di Mall Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman pada 13 Oktober 2021 pagi hari. Kala itu, Paridawati yang menekuni usaha catering mengantar pesanan pelanggannya di Mall Pekanbaru. Limin datang ke Mall Pekanbaru dan sempat main game.
Usai rantang catering diantar ke pelanggan, Parida dan Limin bertemu. Keduanya sepakat membuka kamar di Hotel Holiday, Jalan Tanjung Datuk. Kunci kamar pun diminta dari petugas hotel dan keduanya masuk ke kamar.
Beberapa saat kemudian, keduanya yang disebut-sebut memiliki ikatan pernikahan siri pun berhubungan badan, lalu sempat ketiduran. Hingga jelang sore hari sekitar pukul 15.30 keduanya bangun dan kembali ke Mall Pekanbaru.
Di Mall Pekanbaru, putri korban bernama LI sudah menunggu. Rantang catering dititipkan ke LI kemudian Limin dan Paridawati kembali ke Hotel Holiday kembali masuk kamar. Limin sempat singgah di tempat pangkas di dekat Jalan Sei Kampar, Limapuluh sebelum akhirnya keduanya tiba di kamar hotel.
Dalam ringkasan dakwaan disebut, sekitar pukul 20.30 malam, korban Paridawati sempat mengajak Limin untuk kembali berhubungan badan. Namun, Limin disebut menolak ajakan Paridawati tersebut. Alasannya, kepala Limin sakit.
Sempat terjadi perbincangan keduanya. Limin meminta agar korban memberikan resep obat agar sakitnya sembuh. Namun, korban menyatakan tidak tahu apa obatnya. Tidak diketahui apa dasar Limin meminta obat dari Paridawati.
Korban dan pelaku pun sempat cekcok. Dalam keadaan tak berbusana, Paridawati terlibat adu mulut dengan pelaku. Lagi-lagi, Limin meminta agar Paridawati memberitahu resep obat untuk Limin.
"Sayang, tolong jujur obatnya kasih sama saya. Nanti saya akan pergi untuk selamanya, karena saya tidak mau ribut lagi”, kata Limin kepada Paridawati. Namun korban menjawab tidak mau.
Kembali Limin meminta agar korban memberitahu apa obat sakitnya dengan berkata, "Daripada sama-sama luka". Lalu korban Paridawati menjawab, “Saya tidak mau, saya masih istrimu” yang membuat Limin hanya bisa terdiam.
Jelang dini hari, sekira pukul 02.00 WIB, keduanya kembali ribut di dalam kamar. Hingga akhirnya, korban Paridawati menampar kepala Limin dengan posisi korban di atas menindih badan Limin dalam keadaan tanpa busana.
Rupanya, emosi Limin tersulut. Menggunakan kakinya, ia lantas mengambil handuk putih yang berada di dekat kakinya. Handuk tersebut kemudian diambil menggunakan tangan kiri pelaku hingga dililitkan ke leher korban. Sempat terjadi perlawanan oleh korban, namun tak kuasa karena kedua tangan pelaku langsung melilitkan handuk itu ke lehernya.
Beberapa saat kemudian, korban sudah tak berdaya dan lemas. Limin kemudian mengendurkan tarikan handuk tersebut dan dilepaskan dari leher korban. Pelaku kemudian mengambil tali tas merek Kuchen lalu kembali melilitkan tali tas itu ke leher korban sambil berkata, ”Sayang aku minta maaf”.
Usai menjalankan aksi kejamnya, pelaku sempat menonton televisi dengan korban Paridawati yang sudah terkujur lemas, diduga sudah meningggal dunia.
Jelang pagi, sekitar pukul 05.30 WIB, pelaku lantas membersihkan diri lalu pergi meninggalkan kamar hotel tersebut. Limin sempat menyelimuti tubuh korban dengan sepray tempat tidur. Ia lalu pergi dan membawa tas milik korban.
"Terdakwa menutup pintu kamar hotel dengan menggunakan kunci tombol dari dalam dan pergi meninggalkan Hotel Holiday dengan berjalan kaki menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Angkasa Pekanbaru," demikian tertulis dalam ringkasan umum dakwaan jaksa.
Kejadian pembunuhan itu baru diketahui siang harinya, ketika petugas hotel Rifansyah akan mengecek kamar. Namun, setelah pintu diketuk berkali-kali, tidak ada jawaban dari dalam kamar. Hingga akhirnya petugas hotel membuka kamar.
"Saksi terkejut melihat seorang perempuan tidak sadarkan diri hanya diam terbujur kaku dalam keadaan telanjang dan terdapat luka berdarah pada leher serta bantal yang digunakan juga berlumuran darah," demikian uraian dakwaan jaksa.
Petugas hotel lantas menghubungi pihak kepolisian. Hanya dalam tempo beberapa jam saja, pelaku Limin dapat ditangkap Polsek Limapuluh, Pekanbaru dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Limin dikenakan dakwaan berlapis yakni pembunuhan berencana pasal 340 KUHPidana dan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau selama-lamanya 20 tahun penjara. Persidangan perdana kasus ini akan digelar pada 20 Januari mendatang. (*)