Mahfud MD Sindir Keras Usulan Kejaksaan Beri Restorative Justice untuk Mario Dandy: Kajati Jakarta Keliru atau Lebay?
SABANGMERAUKE NEWS - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merespon keras pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani yang menyebut peluang penyelesaian kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy ditempuh lewat mekanisme restorative justice (RJ).
Mahfud menegaskan kalau dirinya tidak sepakat dengan pernyataan dari Kajati DKI Jakarta tersebut. Ia menjelaskan bahwa hukum pidana pada sebuah kasus tidak sembarang bisa ditempuh lewat Restorative Justice (RJ).
"Ini berita yang salah ataukah Kajati DKI yang keliru dan lebay ya? Dunia hukum tahu bahwa tidak setiap tindak pidana bisa pakai Restorative Justice (RJ) loh," ujar Mahfud dikutip dari laman situs twitter resminya pada Sabtu (18/3/2023).
Mahfud mengatakan bahwa perilaku yang dilakukan oleh Mario Dandy sudah masuk dalam tindak pidana berat.
"Pasal yang dipakai untuk mengancam Mario itu termasuk tindak berat, tidak bisa pakai mekanisme RJ," tukas Mahfud.
Kejati DKI Jakarta Langsung Klarifikasi
Peluang restorative justice atau RJ dipastikan tertutup bagi tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19), lantaran ancaman hukuman mereka buntut menganiaya David Ozora (17) melebihi batas syarat dilakukannya restorative justice.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan menyebut alasan lain karena luka yang dialami David cukup parah.
"Untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar atau luka berat," ujar Ade.
Ade mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkomitmen agar menuntut berat keduanya. Pasalnya tindakan keduanya dirasa sangat keji.
"Ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," ujar dia.
Dia meluruskan pernyataan Kepala Kejaksaan DKI Jakarta, Reda Manthovani soal peluang dilakukannya upaya RJ ditujukan pada AG (15), selaku anak berkonflik dengan hukum, bukan untuk Mario Dandy dan Shane.
"Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak," ujarnya.
Terakhir, Ade menambahkan keputusan tersebut sepenuhnya jadi wewenang korban dan keluarganya.
"Karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban. Namun apabila korban dan keluarga tidak memberikan uapaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum maka uapaya restoratif justice tidak akan dilakukan," ujar dia. (*)