Bareskrim Polri Segel Kantor PT SMI di Pekanbaru dalam Kasus Robot Trading Net89
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyegel Kantor PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) yang dikenal dengan produk investasi Net89 di Pekanbaru, Riau, Kamis (16/3/2023).
Kantor yang disegel tersebut berupa rumah toko (ruko) terletak di Blok A2 dan A3 Ruko Sudirman Bisnis Center di Jalan Jenderal Sudirman, Tangkareng Selatan, Pekanbaru.
Bareskrim datang menyegel Kantor Net89 di Pekanbaru terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang investasi robot trading Net89 yang juga heboh di Tanah Air sejak akhir tahun lalu.
Kanit V Subdit II Dittipideksus Kompol Karta menjelaskan, penyegelan ruko Kantor Net89 dilakukan berdasarkan 3 laporan kepolisian yang masuk Bareskrim.
"Kami akan terus mencari aset aset PT SMI di seluruh provinsi di Indonesia. Jika kita dapati akan kita segel,” kata Kompol Karta dilansir inapos.com.
Adapun tiga laporan kepolisian terkait Net89 yakni LP/B/0737/XII/2022/SPKT/ Bareskrim Tanggal 15 Desember 2022, LP/B/0007/I/2023/SPKT/Bareskrim Tanggal 5 Januari 2023 dan LP/B/0038/I/2023/SPKT/ Bareskrim Tanggal 20 Januari 2023.
Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan sebanyak 9 tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang investasi robot trading Net89. Tersangka terakhir yang ditetapkan yakni DI selaku Founder dan Exchanger PT SMI pada Februari 2023 lalu.
Sementara, 8 tersangka lainnya yakni Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Reza Shahrani alias Reza Paten, Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, David, serta Hanny Suteja. Namun, satu tersangka atas Hanny Suteja meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di Tol Solo-Semarang pada 30 Oktober 2022
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menerangkan para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP dan/ atau Pasal 372 KUHP dan/ atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/ atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/ atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan. (*)