Gerebek Gubuk Kosong di Kebun Sawit, Polres Rohil Amankan Lebih 1 Ons Sabu-sabu Dari 2 Tersangka
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil menangkap 2 orang diduga akan bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya ditangkap setelah polisi menggerebek sebuah gubuk kosong dalam areal kebun sawit di Jalan Sukabaru Kepenghuluan Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya, Senin (13/3/2023) pagi kemarin.
Polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 101 gram dalam penggerebekan tersebut.
Berdasarkan data yang dirangkum, kedua tersangka masing-masing berinisial MR alias Rin (38) warga beralamat di Teluk Bano O Kecamatan Bangko Pusako dan SN alias Nanok (34) warga Dusun Balam Kepenghuluan Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi menjelaskan pengungkapan bermula dari adanya informasi akan ada transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
"Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penggerebekan di samping sebuah gubuk kosong di areal kebun sawit itu," terang AKP Juliandi, Jumat (17/3/2023).
Selanjutnya dengan disaksikan oleh aparat desa setempat, Tim Opsnal langsung melakukan penggeledahan badan hingga menemukan barang Blbukti berupa 1 buah kotak plastik ukuran kecil. Di dalamnya terdapat 15 paket plastik bening berbagai ukuran yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan di sekitar areal tersebut. Petugas juga menemukan plastik hitam yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening ukuran sedang diduga sabu yang tersimpan di pelepah batang kelapa sawit. Jaraknya lebih kurang 10 meter dari tempat MR alias Rin dan SN alias Nanok diamankan.
"MR alias Rin mengakui sabu tersebut adalah miliknya yang baru saja diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial DN (dalam lidik). DN merjpakan suruhan DO (dalam lidik). Selanjutnya keduanya dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk pengusutan lebih lanjut," jelas AKP Juliandi.
Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari 1 kotak plastik ukuran kecil yang di dalamnya terdapat 15 paket plastik bening berbagai ukuran yang berisi diduga sabu, 1 plastik hitam yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisi sabu serta 5 plastik bening kosong.
Selain itu turut diamankan 2 potongan pipet runcing berupa skop/ alat sendok sabu, 1 buah jarum yang dibalut potongan pipet cotton, 1 unit handphone android merk Vivo dan 1 unit Sepeda motor Honda Supra Fit.
"Untuk kedua tersangka disangkakan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas AKP Juliandi. (R-02)