Masuk Lewat Pelabuhan Tikus di Riau, Barang Bekas Impor Senilai Rp 10 Miliar Dimusnahkan Kementerian Perdagangan
SABANGMERAUKE NEWS - Kementerian Perdagangan (Kemendang) berhasil menyita 730 bal barang impor bekas di Riau. Barang yang diangkut dengan 6 truk ini terdiri dari 40 bal tas bekas, 112 bal baju dan kain, serta 571 bal sepatu bekas.
Dalam kunjungan ke Riau, Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan memusnahkan ratusan bal barang bekas impor tersebut dengan cara dibakar di terminal BRPS Pekanbaru pada Jumat (17/3/2023) pagi.
Barang-barang impor bekas tersebut disuplai dari Batam dan dinyatakan ilegal oleh pemerintah Indonesia.
"Pemusnahan hari ini dilakukan berdasarkan penindakan dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN). PKTN berhasil menemukan lokasi gudang yang berisi barang impor bekas di Kelurahan Bina Widya Pekanbaru," kata Zulkifli Hasan.
Dalam penindakan tersebut, petugas berhasil menyita 730 bal barang impor bekas yang diangkut dengan 6 truk.
Barang-barang tersebut terdiri dari 40 bal tas bekas, 112 bal baju dan kain, serta 571 bal sepatu bekas.
Barang-barang ilegal ini diyakini masuk dari pelabuhan tikus di Riau. Barang-barang tersebut terdiri dari tas bekas, baju, kain, dan sepatu bekas yang diyakini berasal dari Korea, China, dan Jepang. Diyakini, barang-barang ini masuk melalui pantai timur Sumatera yang banyak terdapat pelabuhan kecil yang disebut jalur tikus salah satunya di daerah Tembilahan untuk jadi pintu masuk barang ilegal ke Indonesia
Tak hanya di Sumatra, barang bekas ini diyakini didistribusikan sampai ke pulau Jawa. Setelah masuk ke Riau, pakaian bekas tersebut dipindahkan ke dalam truk untuk di bawa ke gudang penyimpanan diantaranya di Cakung, Jakarta Timur.
Menteri Zulkifli menyatakan bahwa barang-barang impor bekas tersebut dilarang masuk ke Indonesia berdasarkan aturan yang telah ditetapkan. Ia menegaskan bahwa penggunaan barang-barang bekas tersebut akan merugikan industri UMKM di Indonesia.
"Sesuai arahan Presiden, kita dilarang mengimpor barang bekas kecuali untuk keperluan penting seperti pesawat tempur atau kapal dengan aturan yang ketat. Jika kita menerima atau menggunakan barang impor bekas, ini akan merusak industri UMKM kita," tegas Zulkifli Hasan.
Pihak berwenang saat ini masih melakukan proses penyitaan dan pemusnahan barang-barang impor bekas tersebut. Selanjutnya, pihak berwenang akan menyerahkan kasus ini kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
"Negeri kita ini pelabuhan tikusnya banyak, mulai dari Aceh sampai Lampung, pelabuhan Merak sampai Surabaya, bahkan di perbatasan Kalimantan. Yang paling penting adalah adanya informasi dari masyarakat, jika masyarakat melaporkan akan mempercepat proses penindakan," tutup Menteri Zulkifli Hasan.