Mendag Zulkifli Hasan Asyik Bakar-bakar Pakaian Bekas Impor di Pekanbaru, Adian Napitupulu: Saya Dilantik Jadi DPR Pakai Jas Bekas!
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Langkah pemerintah melalui Kementerian Perdagangan yang melarang impor pakaian bekas direspon keras anggota DPR RI Adian Napitupulu. Politisi PDI Perjuangan ini justru balik menyerang agar kinerja dua menteri Jokowi dievaluasi, termasuk Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Adian mengaku heran mengapa pemerintah melarang bisnis pakaian bekas tersebut. Dirinya justru merasa usaha pakaian impor bekas (thrifting) sangat berkesan baginya. Adian menceritakan pengalamannya membeli jas bekas saat akan dilantik menjadi anggota DPR.
"Saya dilantik menjadi anggota DPR dengan jas bekas yang dibeli di Gedebage," kata Adian Napitupulu, Jumat (17/3/2023).
Pasar Gedebage dikenal sebagai sentra penjualan baju impor bekas di Kota Bandung. Sebagai pencinta baju thrifting, Adian mengaku bingung di mana letak salahnya dari bisnis tersebut.
"Kalau misalnya ada masalah pajak, ya, tagih pajak," ujar politikus PDIP tersebut.
Adian lantas meminta agar kinerja Menteri Perdagangan (Mendag) serta Menteri Koperasi dan UMKM dievaluasi daripada melarang thrifting.
"Yang dibutuhkan memaksimalkan peran, misalnya memaksimalkan peran Menteri Perdagangan, memaksimalkan peran Menteri UMKM. Peran mereka saja yang dievaluasi," kata Adian.
Jika thrifting berdampak pada industri tekstil, dalam hal ini UMKM misalnya, Adian mengatakan pembinaan UMKM yang harusnya diperkuat.
"Misalnya pakaian celana, bikin dong yang up to date. UMKM bina dong, didik dong segala macam. Sudah semaksimal apa sih mereka membina itu," ucapnya.
"Ada banyak juga kok barang-barang lain proyeksi UMKM yang tak ada kaitannya dengan impor bekas, misalnya makanan. Banyak sekali, toh tidak berkembang," ujar Adian.
Sementara itu di Pekanbaru, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin prosesi pemusnahan pakaian bekas impor dengan cara dibakar di Terminal BRPS, Jumat (17/3/2023) pagi. Barang-barang impor bekas tersebut disuplai dari Batam dan dinyatakan ilegal oleh Pemerintah Indonesia.
"Pemusnahan dilakukan berdasarkan penindakan dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN). PKTN berhasil menemukan lokasi gudang yang berisi barang impor bekas di Kelurahan Bina Widya Pekanbaru," kata Zulkifli Hasan.
Dalam penindakan tersebut, petugas berhasil menyita 730 bal barang impor bekas yang diangkut menggunakan 6 truk. Barang-barang tersebut terdiri dari 40 bal tas bekas, 112 bal baju dan kain, serta 571 bal sepatu bekas.
Menteri Zulkifli menyatakan bahwa barang-barang impor bekas tersebut dilarang masuk ke Indonesia berdasarkan aturan yang telah ditetapkan. Ia menegaskan bahwa penggunaan barang-barang bekas tersebut akan merugikan industri UMKM di Indonesia.
"Sesuai arahan Presiden, dilarang mengimpor barang bekas kecuali untuk keperluan penting seperti pesawat tempur atau kapal dengan aturan yang ketat. Jika kita menerima atau menggunakan barang impor bekas, ini akan merusak industri UMKM kita," tegas Zulkifli Hasan.
Pihak berwenang saat ini masih melakukan proses penyitaan dan pemusnahan barang-barang impor bekas tersebut. Selanjutnya, pihak berwenang akan menyerahkan kasus ini kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
"Negeri kita ini pelabuhan tikusnya banyak. Mulai dari Aceh sampai Lampung, pelabuhan Merak sampai Surabaya, bahkan di perbatasan Kalimantan. Yang paling penting adalah adanya informasi dari masyarakat, jika masyarakat melaporkan akan mempercepat proses penindakan," pungkas Zulkifli Hasan. (*)