Awas! Jualan Barang Bekas Impor Bisa Dikurung Lima Tahun Penjara
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Kementerian Perdagangan (Kemendang) berhasil menyita 730 bal barang impor bekas di Riau. Barang yang diangkut dengan 6 truk ini terdiri dari 40 bal tas bekas, 112 bal baju dan kain, serta 571 bal sepatu bekas.
Dalam kunjungan ke Riau, Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan memusnahkan ratusan bal barang bekas impor tersebut dengan cara dibakar di terminal BRPS Pekanbaru.
Mendag mengatakan, mengimpor pakaian bekas merupakan tindak pidana karena merusak industri dalam negeri dan mengancam kesehatan.
"Sesuai arahan Presiden, kita dilarang mengimpor barang bekas kecuali untuk keperluan penting seperti pesawat tempur atau kapal dengan aturan yang ketat. Jika kita menerima atau menggunakan barang impor bekas, ini akan merusak industri UMKM kita," tegas Zulkifli Hasan.
Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas, impor pakaian bekas secara nyata telah dilarang.
Apabila pelaku usaha menjual pakaian bekas impor, maka pelaku usaha tersebut dapat diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Dalam aturan itu, Pelaku usaha yang terbukti menjual pakaian bekas impor dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar
Selain itu hal ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan/atau RI Nomor 10 tahun 1995 tentang Kapabeanan.
Pelarangan impor produk pakaian bekas ini bertujuan melindungi industri pakaian jadi dalam negeri, dan juga untuk melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup.
Mikroorganisme pathogen yang terdapat dalam pakaian bekas dapat menimbulkan berbagai penyakit karena pakaian langsung bersentuhan dengan tubuh dan dipakai oleh konsumen dalam waktu yang cukup lama.
Kementerian Perdagangan mengimbau masyarakat sebagai konsumen untuk teliti dan cerdas dalam mengonsumsi produk sandang, terutama terkait aspek kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan (K3L).
Selain itu, konsumen memiliki pilihan untuk menggunakan produk pakaian baru yang lebih bermutu dengan harga yang lebih terjangkau.
Dalam hal pelanggaran, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas, akan diberikan sanksi administrasi (penarikan barang, pemusnahan, pembekuan pencabutan izin) dan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
Barang-barang ilegal ini diyakini masuk dari pelabuhan tikus di Riau.
Barang-barang tersebut terdiri dari tas bekas, baju, kain, dan sepatu bekas yang diyakini berasal dari Korea, China, dan Jepang. Diyakini, barang-barang ini masuk melalui pantai timur Sumatera yang banyak terdapat pelabuhan kecil yang disebut jalur tikus salah satunya di daerah Tembilahan untuk jadi pintu masuk barang ilegal ke Indonesia
Tak hanya di Sumatra, barang bekas ini diyakini didistribusikan sampai ke pulau Jawa.
Setelah masuk ke Riau, pakaian bekas tersebut dipindahkan ke dalam truk untuk di bawa ke gudang penyimpanan diantaranya di Cakung, Jakarta Timur.