Sebelum Melancarkan Aksinya, Perampok Bersenjata Api di ATM Panin Bank Sempat Berkeliling Riau Mencari Mangsa
SABANGMERAUKE NEWS - Sebelum melancarkan aksinya, lima perampok bersenjata api di ATM Panin Bank di Jalan Tanjung Datuk Pekanbaru sempat berkeliling ke beberapa daerah di Riau dan telah merencanakan beberapa hari sebelum melancarkan aksinya.
Wadirreskrimum Polda Riau, AKBP Sunhot P Silalahi mengatakan, para lelaku berkeliling hingga ke Kuantan Singingi, Siak dan Pelalawan.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka sudah keliling ke berbagai tempat di Riau seperti Kuansing, Siak dan Pelalawan untuk mencari korban," terangnya di Mapolda Riau, Rabu (15/3/2023)
Tak menemukan korban di daerah tersebut, para pelaku YP, WS, AW, HW dan ES membatalkan rencananya di sana dan kemudian menuju Pekanbaru.
Sehari sebelum melancarkan aksinya di Pekanbaru, para pelaku melakukan penggambaran di sekitar TKP. Mereka telah mengikuti mobil petugas pengisian uang mulai dari PT SSI, hingga ke TKP.
"Sudah digambarkan bagaimana mereka melakukan aksi-aksi, hingga pelariannya ke Jawa Barat," ungkapnya.
Dalam aksi perampokan tersebut, seorang petugas pengisian uang menjadi korban dari senjata api yang dimiliki oleh AW yang merupakan oknum TNI AD.
Senjata api berjenis Makarov tersebut dibeli AW pada tahun 2017 di Tanjung Priok seharga Rp15 juta. Sedangkan uang Rp100 juta hasil rampok mereka sudah dibagi-bagi para pelaku
"Dua pelaku yang bertugas sebagai eksekutor merupakan oknum. Kami sudah berkoordinasi serta bekerja dengan Denpom 13 Pekanbaru," lanjut Sunhot.
Dijelaskan Sunhot, usai melakukan perampokan, empat pelaku melarikan diri ke Pulau Jawa dan berhasil diringkus di Jakarta dan Purwakarta, Jawa Barat. Sedangkan seorang pelaku diamankan di Pekanbaru.
Namun saat upaya pengumpulan beberapa barang bukti, tiga di antara lima pelaku sempat berusaha kabur hingga mau tak mau dilepaskan tembakan padanya.
"Adapun barang bukti yang disita dalam kejadian ini ialah sebuah mobil, sepeda motor, satu pucuk senjata api jenis Makarov dengan beberapa butir peluru, martil, dan uang sisa pencurian," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan atas pasal 365 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.