Kacau! Sumur Minyak Blok Rokan Sempat Mati Gara-gara Kabel Listrik Digondol Maling Ini
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Ulah seorang pencuri ini bikin PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang mengelola Blok Migas Rokan kelimpungan. Tindakan sang pencuri RI alias Wandi (37) nekad memotong kabel sumur minyak membuat negara mengalami kerugian besar karena aktivitas pompa sumur minyak mati.
Wandi diketahui mencuri beberapa kabel listrik sumur minyak Blok Rokan, di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis pada Minggu (12/3/2023) lalu.
"Berdasarkan penjelasan dari pihak perusahaan (PT PHR), kerugian mereka cukup besar karena sumur aktif menjadi mati akibat kabel dipotong," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor Bengkalis, AKP Muhammad Reza.
Wandi pun berhasil ditangkap sehari setelah aksi nekadnya tersebut pada Senin (13/3/2023) dini hari.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa gergaji besi, alat pemotong tang, pisau karter, gulungan kulit kabel biru, merah dan hitam serta timah bekas bakaran kabel elektrik.
Reza menerangkan, RI alias Wandi sudah empat kali mencuri kabel elektrik di sumur minyak Blok Rokan yang sejak 9 Agustus 2021 lalu dikelola PT PHR, cucu perusahaan Pertamina. Tindakan pencurian dilakukan sebanyak 3 kali pada bulan Maret 2023 dan satu kali pada Juni 2022 lalu. L
"Lokasinya di sumur minyak Kulim 79, Kulim 62, Kulim 40 dan Kulim 31," kata Reza.
Kepada penyidik, Wandi mengaku isi dalam kabel berupa tembaga telah ia jual ke toke penampung. Polisi mengidentifikasi penadah kabel curian berinisial SN dan sudah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polres Terima 2 Laporan Pencurian Kabel
Reza menjelaskan, penangkapan pelaku pencuri kabel tersebut, setelah mendapat laporan dari pihak PT PHR. Pihaknya menerima dua laporan yang diterima Polres Bengkalis.
Maraknyak pencurian kabel elemtrik di areal PT PHR menjadi atensi pihak kepolisian yang kemudian melakukan penyelidikan.
Menurutnya, sejumlah anggota Satreskrim Polres Bengkalis bersama petugas sekuriti perusahaan melakukan pengintaian di lokasi pencurian kabel. Hingga akhirnya ditangkap satu orang pelaku yang mencuri kabel tersebut.
"Pelaku memotong kabel menggunakan gergaji besi dan tang. Kemudian, kabel itu dikupas untuk dijual. Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, kita temukan beberapa potongan kabel yang dicuri pelaku," kata Reza.
Pelaku dan barang bukti kini sudah ditahan di Polres Bengkalis. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)