Cipayung Plus Demonstrasi Desak Kejati Riau Selidiki Dugaan Penyimpangan Pungutan Parkir Kota Pekanbaru
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kelompok organisasi mahasiswa Cipayung Plus Kota Pekanbaru mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pungutan parkir yang dilakukan Dishub Kota Pekanbaru. Tuntutan itu disuarakan dalam aksi damai di depan Kantor Kejati Riau, Selasa (14/3/2023) siang tadi.
Dalam pernyataan sikapnya, Cipayung Plus menilai dugaan terjadinya pungutan liar (pungli) dalam proses pengutipan retribusi parkir dari masyarakat. Massa menyebut pengutipan dana parkir bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 14 Tahun 2016 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.
"Kami meminta Kejati Riau melakukan penyelidikan karena diduga telah terjadi dugaan pungli terkait dana parkir berdasarkan aturan yang tidak sah," kata Korlap Aksi, Supriadi.
Orator aksi lainnya menyebut dasar pengutipan retribusi parkir oleh Dinas Perhubungan melalui UPT Perparkiran dengan menggunakan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 41 Tahun 2022 telah menyalahi Perda Nomor 14 Tahun 2016.
"Padahal Perda Nomor 14 Tahun 2016 masih berlaku. Namun, kami menilai Perwako Nomor 41 melabrak Perda tersebut," kata orator lainnya.
Berdasarkan Perwako Nomor 41 tahun 2022, besaran parkir kendaraan roda dua naik menjadi Rp2.000 dan roda empat menjadi Rp3.000. Sebelumnya, tarifnya hanya sebesar Rp 1.000 dan Rp 2 ribu.
Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 41 Tahun 2022.merupakam Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 148 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir Pada Unit Pelaksana Teknis Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah. Perwako ini diteken pada 9 Mei 2022 oleh Walikota Pekanbaru saat itu dijabat oleh Firdaus di ujung masa jabatannya.
Berikut tuntutan aksi damai Cipayung Plus:
1. Meminta Kejati Riau untuk melakukan penyelidikan terhadap Kadishub Kota Pekanbaru dan Kepala UPT Perparkiran karena diduga telah melakukan pungli terkait dana parkir dengan menjalankan aturan yang tidak sah.
2. Meminta Kejati Riau untuk melakukan pemanggilan terhadap Kadishub Kota Pekanbaru dan Kepala UPT Perparkiran terkait anggaran tarif parkir yang dikutip dari masyarakat tanpa aturan yang sah.
3. Meminta Kadishub Kota Pekanbaru dan Kepala UPT Perparkiran agar mengundurkan diri dari jabatannya karena masyarakat Kota Pekanbaru menilai Kadishub telah gagal dalam menjalankan tugas sebagai pelayanan masyarakat.
4. Meminta Kadishub Kota Pekanbaru dan Kepala UPT Perparkiran agar bertanggung jawab dengan anggaran dana parkir yang dikutip dari masyarakat tanpa aturan yang sah karena sudah merugikan masyarakat Kota Pekanbaru. (*)