Kronologi Deposit Box Rafael Alun Ketahuan PPATK, Janggal Sejak 2013
SABANGMERAUKE NEWS - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan telah memblokir deposit box senilai Rp37 miliar milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjelaskan kronologi deposit box Rafael Alun akhirnya ketahuan oleh PPATK, sehingga kemudian dikategorikan sebagai tindak pidana pencucian uang.
Kecurigaan atas jumlah harta Rafael yang tidak wajar bermula dari kasus yang menjerat sang anak Mario Dandy Satriyo akibat menganiaya David. Kasus tersebut membuat harta Rafael ikut disorot.
Setelah itu, Mahfud bersurat kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang ternyata telah ada laporan kepada KPK mengenai kecurigaan terhadap harta Rafael pada 2013 silam, namun belum ditindaklanjuti.
"Saya sampaikan ke Pak Firli, Pak Firli kok ini ada belum ditindaklanjuti? Pak Firli bilang wah saya belum tahu bos. Sesudah itu saya kirim surat ini buktinya bahwa sudah masuk surat ke KPK," cerita Mahfud.
Selain surat dari Mahfud, kritik publik atas kejanggalan harta Rafael membuat KPK bertindak cepat. Benar saja, harta Rp56 miliar yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rafael sangat tidak wajar. Setelah diperiksa ulang, semua transaksi Rafael ternyata menyentuh Rp500 miliar.
Mahfud pun menilai wajar jika Menteri Keuangan tidak mengetahui adanya tindak pidana pencucian uang di lingkungannya karena berbeda dengan korupsi yang mekanisme penyelidikannya telah berjalan dengan baik di Kementerian Keuangan.
“Bukti pencucian uang seperti itu. Menteri bisa tidak tahu bahwa ada uang seperti itu dan memang di luar kuasa Menteri,” ucapnya.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan safe deposit box senilai Rp37 miliar yang tersimpan dalam bentuk dolar Amerika Serikat tersebut diduga berasal dari hasil suap.
Sebelum mengarah pada safe deposit box, PPATK menemukan transaksi Rp500 miliar dari 40 rekening berbeda yang semuanya memiliki keterkaitan dengan Rafael Alun. Uang Rp37 miliar dalam bentuk uang asing berada di luar hitungan transaksi tersebut.
Sampai saat ini safe deposit box tersebut masih berada di tangan PPATK untuk proses analisis lebih lanjut. Nantinya, deposit box dan hasil analisis PPATK tersebut akan ditindaklanjuti dan didalami oleh tim penyidik, salah satunya tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).