Rafael Alun Simpan Uang Rp37 Miliar di Safe Deposit Box, Diduga Hasil Suap
SABANGMERAUKE NEWS - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan kronologi ditemukannya uang diduga hasil suap sebesar Rp 37 miliar milik Rafael Alun Trisambodo yang disimpan di safe deposit box atau kotak penyimpanan harta miliknya.
Mahfud mengatakan sebelumnya Rafael sudah bolak-balik ke berbagai deposit box. Pada suatu hari, kata Mahfud, Rafael datang ke bank untuk membuka kotak penyimpanan harta tersebut.
Saat itu lah, menurut Mahfud, PPATK langsung memblokir deposit box milik Rafael.
"Langsung diblokir oleh PPATK. Sudah itu dicari dasar hukumnya. Kalau sudah diblokir, deposit box ini boleh enggak dibongkar oleh PPATK? Kan belum ada UU-nya, tidak boleh sembarangan," ujar Mahfud, Sabtu (11/3/2023).
"Dalam keadaan begitu, kemungkinan-kemungkinan yang lain belum diblokir, ini diblokir, lalu dikoordinasikan, dicari dasar hukumnya, tanya ke KPK, bisa tidak ini dibongkar? Bongkar. Isinya ketemu itu satu safe deposit box itu sebesar Rp 37 miliar dalam bentuk dollar AS," papar dia.
Mahfud juga mengeklaim bahwa uang diduga hasil suap di deposit box Rafael tak diketahui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Oleh karena itu, ia menilai bahwa tindakan Rafael merupakan modus pencucian uang.
"Itu bukti pencucian uang. Seperti itu. Menteri bisa tidak tahu bahwa ada uang seperti itu dan memang di luar kuasa menteri. Kan orang menyimpang ratusan (miliar) di safe deposit box, itu kan menteri juga tidak tahu," tutur Mahfud.
Namun demikian, Mahfud mengakui bahwa hanya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang bisa mengetahui secara pasti dan detail soal deposit box Rafael.
Berawal dari PPATK
Sebelumnya, PPATK memang menjadi pihak yang mengaku menemukan uang Rp 37 miliar milik Rafael Alun Trisambodo disimpan di safe deposit box atau kotak penyimpanan harta.
Uang tersebut diduga bersumber dari hasil suap yang diterima oleh mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebut.
Temuan uang Rp 37 miliar tersebut dalam bentuk pecahan mata uang asing yang kini sudah diblokir PPATK.
“(Uang itu) valuta asing. Kan menduga (dari suap),” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
PPATK menyebutkan safe deposit box milik Rafael disimpan di salah satu Bank BUMN. Ivan mengungkapkan, uang tersebut di luar nilai Rp 500 miliar terkait mutasi 40 rekening yang sudah diblokir PPATK.
“Enggak (termasuk Rp 500 miliar). Terpisah,” ujar Ivan.
Meski demikian, Ivan enggan menjawab ketika ditanya mengenai dasar dugaan suap tersebut.
Ivan juga tak menjawab gamblang saat ditanya apakah Rafael mencoba melakukan penarikan uang tunai dalam jumlah besar setelah menjadi sorotan publik.
Ia hanya menegaskan bahwa Rafael diduga berupaya menyembunyikan harta kekayaannya. Sejauh ini, PPATK telah memblokir lebih dari 40 rekening atas nama Rafael, istrinya, anak mereka, dan sejumlah pihak terkait, termasuk konsultan pajak.
PPATK juga mengendus adanya peran professional money laundrer atau pencuci uang profesional yang terkait dengan Rafael.
“Iya ada pemblokiran terhadap konsultan pajak yang diduga sebagai nominee RAT serta beberapa pihak terkait lainnya,” ujar Ivan.
Menurut Ivan, transaksi keuangan para nominee itu cukup intens dan dilakukan dalam jumlah besar. Meski demikian, Ivan belum berkenan menyebut berapa jumlah perputaran uang dalam indikasi pencucian uang Rafael.
Belakangan, konsultan yang diduga menjadi nominee Rafael itu melarikan diri ke luar negeri.
Pengawasan Kemenkeu dianggap lemah
Pengawasan internal Kemenkeu dinilai lemah dan tidak berjalan efektif menyusul temuan harta kekayaan mencurigakan Rafael.
Kelemahan itu terlihat ketika temuan harta mencurigakan justru terendus oleh eksternal Kemenkeu, bukan internal Kemenkeu.
"Kan sudah terbukti selama ini. Yang menemukan bukan Itjen, bukan orang dalam," kata ekonom senior INDEF Faisal Basri.
Menurut Faisal, sistem pengawasan internal di Kemenkeu terbukti tidak mengalami perubahan karena mereka tidak menindak Rafael yang diduga mempunyai kekayaan tak wajar.
Kepemilikan harta tak wajar Rafael justru terungkap setelah anaknya, Mario Dandy Satrio (20), ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap D (17).
"Jadi tidak ada perubahan mendasar dalam hal pengendalian internal. Jadi kan ada early warning system tuh. Di sini keliatannya tidak ada. Terungkap itu dari luar. Bukan dari dalam. internalnya tidak jalan," ucap Faisal.