Kasus Dugaan Cabul Dekan FISIP Unri: Aksi Kamisan Beri Kejati Riau Bunga Mawar, Ini Maknanya
SabangMerauke News, Pekanbaru - Komunitas Aksi Kamisan Pekanbaru menggelar unjuk rasa damai di Kejati Riau, Jalan Sudirman, Pekanbaru, Kamis (13/1/2022) sore. Sejumlah bunga mawar dan aneka plakat dan spanduk diberikan kepada Kejati Riau sebagai simbol pengawalan kasus tersebut. Aksi ini berkaitan dengan tuntutan proses hukum yang tegas terhadap kasus dugaan pencabulan terhadap tersangka Dekan Fisip Unri, Syafri Harto (SH).
Selain membentangkan spanduk yang dilihat sejumlah pengguna Jalan Sudirman, Aksi Kamisan juga membacakan puisi berisi pesan moral untuk menghormati harkat dan martabat perempuan.
"Kawal terus kasus kekerasan seksual di Unri hingga tuntas," demikian salah satu tuntutan Aksi Kamisan.
Dalam pesan aksinya, beberapa tangkai bunga mawar memiliki tiga makna pokok. Yakni sebagai tanpa dukungan dari masyarakat untuk kejaksaan dalam menindak tegas pelaku SH. Makna kedua yakni berarti dukacita jika jaksa Kejati Riau tidak melakukan penahanan terhadap SH dan terakhir sebagai pesan sombolis dari korban penyintas kekerasan seksual.
Juru Bicara Aksi Kamisan, Fadhil menyatakan aksi tersebut sebagai bentuk pengawalan kasus dugaan pencabulan oleh SH. Pihaknya meminta agar kejaksaan menggunakan hati nurani dalam penanganan kasus tersebut.
Diwartakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menyatakan berkas perkara kasus dugaan perbuatan cabul Dekan FISIP Universitas Riau, Syafri Harto (SH) sudah lengkap atau P-21. Penyidikan kasus yang membuat heboh dunia pendidikan di Tanah Air ini pun sudah tuntas dilakukan oleh Polda Riau.
"Ya, benar. Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P-21," terang Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Marvelous kepada SabangMerauke News, Jumat (7/1/2022) sore lalu lewat pesan WhatsApp.
Dilaporkan, tim jaksa sudah menyatakan perkara lengkap secara formil dan material pada Kamis lalu. Untuk selanjutnya, jaksa masih menunggu penyerahan tersangka SH dan barang bukti dari Polda Riau.
Sebelumnya, berkas perkara SH yang sudah dinonaktifkan dari jabatan Dekan FISIP sempat dua kali dikembalikan oleh jaksa Kejati Riau. Hingga akhirnya, penyidik mampu untuk menyempurnakan penyidikan dan berkas dinyatakan lengkap.
Polda Riau mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan pelecehan mahasiswi FISIP Universitas Riau oleh SH pada 11 November 2021 silam.
Penyidik menetapkan tersangka SH melanggar pasal 289 KUHPidana dan atau pasal 294 ayat (2) e KUHPidana. Penyidik Polda Riau tidak melakukan penahanan terhadap SH dan hanya dikenai wajib lapor 2 kali sepekan.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik Mabes Polri telah menurunkan alat pendeteksi kebohongan (lie detector) untuk memeriksa Syafri Harto, dosen terlapor kasus dugaan pencabulan terhadap mahasiswi LB (20). Pemeriksaan menggunakan lie detector untuk mengecek kebenaran keterangan yang sudak dikorek dari Syafri Harto.
Saling Lapor Polisi
Sebelumnya saling lapor ke polisi terjadi antara Syafri Harto (SH) dengan LB. SH melaporkan LB (20) dan akun instagram Komahi_UR ke Polda Riau atas dugaan pidana penghinaan dan pencemaran nama baik lewat media informasi transaksi elektronik (ITE) pada Sabtu (6/11/2021) lalu. Akun instagram tersebut memuat testimoni mahasiswi LB yang mengaku telah dilecehkan oleh SH saat melakukan konsultasi bimbingan skripsi ke SH. LB mengaku kejadian tersebut terjadi pada 27 Oktober lalu.
LB menuding SH telah mencium pipinya dan juga ingin mencium bibirnya namun urung terjadi. Unggahan video di instagram Komahi_UR tersebut viral hingga ditonton jutaan orang. Tak hanya akun Komahi_UR yang memposting, namun video itu juag dibagikan oleh banyak orang, termasuk kalangan selebgram nasional.
Sehari sebelumnya yakni Jumat (5/11/2021), mahasiswi LB lebih dulu melaporkan SH ke Polresta Pekanbaru. Ditemani LBH Pekanbaru dan elemen mahasiswa kampus, LB melaporkan dugaan pelecehan yang dialaminya tersebut.
Sebaliknya, SH menyatakan laporan yang dilayangkannya ke Polda Riau semata untuk mencari keadilan akibat telah rusaknya nama baik dan marwah dirinya akibat viralnya video testimoni mahasiswi LB tersebut.
"Video tersebut telah merusak nama baik saya dan juga merusak marwah institusi tempat saya bekerja. Sebagai warga negara yang baik, saya menempuh upaya hukum," kata SH yang merupakan Dekan FISIP Universitas Riau. (*)