Sembilan Awak Kapal dari Selatpanjang Kepulauan Meranti Masih Ditahan Pejabat Diraja Malaysia
SABANGMERAUKE NEWS, Selatpanjang - Hingga kini, seluruh awak hingga Kapal MV Pintas Samudra 88 yang menjadi sarana angkutan umum dari Selatpanjang, Kepulauan Meranti ke negara tetangga, masih ditahan oleh Pejabat Diraja Malaysia.
Penahanan ini merupakan bagian dari proses pemeriksaan atas dugaan penyelundupan ribuan rokok elektrik Ilegal dari Selatpanjang, Riau, Indonesia, menuju Terminal Feri Minyak Beku, Malaysia akhir bulan lalu.
Menyikapi kondisi tersebut, pemilik armada yang bernaung di bawah Jasa Pelayaran PT Putri Riau Sejati ini telah menjalani rangkaian diplomasi agar persoalan itu segera selesai.
"Masih ditahan di Malaysia sejak kejadian. Tapi bos (pemilik kapal) sudah berangkat ke Malaysia untuk mengurus persoalan tersebut," ungkap Agen Pintas Samudra 88 Jhon kepada sabangmerauke news, Rabu (8/3/2023) siang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Penegakan Maritim Malaysia (MMEA) Batu Pahat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 3.000 unit rokok elektrik dari Selatpanjang, Riau, Indonesia, di perairan terminal feri penumpang Minyak Beku, Kamis sore (23/2/2023) kemarin.
Tim MMEA menyita rokok elektrik berbagai merek yang tidak diumumkan dan juga menahan sembilan tersangka laki-laki WNI yang mengoperasikan kapal feri.
Direktur Zona Maritim MMEA Batu Pahat, Komandan Maritim Mohd Haniff Mohd Yunus mengatakan bahwa penyitaan dan penangkapan diprakarsai oleh kapal patroli badan tersebut selama operasi di bawah Op Jaksa.
Dia mengatakan, kapal patroli MMEA sebelumnya telah mendeteksi kapal penumpang yang berlayar dari Selatpanjang, Kepulauan Meranti, Riau, di perairan Indonesia menuju dermaga penyeberangan Batu Pahat, Malaysia.
“Pemeriksaan di feri menemukan 30 kotak berisi 3.000 unit rokok elektrik yang diduga didatangkan secara ilegal dari Indonesia," ungkap Mohd Haniff.
"Kapten feri dan delapan awak feri, berusia antara 22 hingga 55 tahun, ditahan dengan barang-barang yang disita," tambah Mohd Haniff dalam sebuah pernyataan resminya. (R-01)