Setelah Mario Dandy dan Shane Lukas, Kini AG Juga Turut Ditahan Atas Kasus Penganiayaan David
SABANGMERAUKE NEWS - Setelah Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan berat anak pengurus pusat GP Ansor berinisial D (17), kini polisi turut menangkap dan menahan AG (15) yang berstatus pelaku atau anak berkonflik dengan hukum.
AG ditahan setelah penyidik Subdit Renakta Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro memeriksanya selama lebih dari enam jam pada Rabu (8/3/2023).
"Malam ini kami putuskan dari Penyidik kemudian untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
Pertimbangan khusus
Hengki menjelaskan bahwa penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif dalam pengambilan keputusan penahanan terhadap setiap pelaku tindak pidana.
"Jadi objektif itu kalau ancaman hukumannya di atas lima tahun. Subjektif itu dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan juga mengulangi terjadinya perbuatan pidana," ungkap Hengki.
Untuk kasus AG, kata Hengki, penyidik memiliki pertimbangan khusus yang mendasari keputusan penahanan. Salah satunya adalah, anak yang berkonflik dengan hukum termasuk dalam kategori pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS).
"Ada perimbangan lain, di mana penyidik bersama mitra, kami melakukan penahanan demi pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS)," kata Hengki.
"Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orangtuanya sakit dan sebagainya," sambungnya.
Ditahan 7 hari
Hengki mengatakan bahwa AG akan ditahan ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Penahanan akan dilakukan selama tujuh hari terhitung mulai Rabu (8/3/2023) malam dan dapat diperpanjang kembali apabila diperlukan.
"Selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan. Dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan," ungkap Hengki.
Hengki mengeklaim bahwa penahanan AG berpedoman pada Undang-undang Perlindungan Anak dan Peradilan Anak. Dengan begitu, hak-hak AG yang berstatus anak di bawah umur etap terpenuhi.
"Tentunya penahanan ini juga kamu lakukan berdasarkan sistem peradilan anak, artinya kita menyesuaikan dengan Undang-Undang," kata dia.
Jalani penahanan
Setelah keputusan penahanan tersebut disampaikan, AG pun langsung dibawa oleh penyidik Subdit Renakta Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ke ruang tahanan khusus anak di LPKS.
AG dibawa keluar oleh sejumlah penyidik Subdit Renakta Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Rabu (8/3/2023) pukul 21.30 WIB.
Petugas dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Jakarta Selatan dan Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) juga tampak hadir memberikan pendampingan.
AG terlihat mengenakan jaket berwarna abu-abu dan mengenakan masker berwarna putih. Tak ada pernyataan apa pun yang disampaikan oleh AG.
Dia hanya berusaha menutupi kepalanya menggunakan kupluk. Belasan petugas yang mendampinginya pun juga berusaha menutupi AG dengan cara memeluknya.
Setelah itu, AG langsung masuk ke dalam mobil dan dibawa ke Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial untuk menjalani penahanan.
Penganiayaan Berat Terencana terhadap D
Diberitakan sebelumnya, Mario, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Mario dan Shane bersama AG diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Hengki.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
"Dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," jelas Hengki.
Adapun untuk AG dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.