Harta Kekayaannya Jadi Sorotan, Rafael Alun Trisambodo Segera Dipecat Sebagai ASN
SABANGMERAUKE NEWS - Karier Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah ada di ujung jalan.
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang harta kekayaannya menjadi sorotan itu, bakal dipecat sebagai ASN.
Keputusan pemecatan tersebut berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu terhadap harta kekayaan Rafael Alun. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun telah menyetujui pemecatan Rafael Alun.
"Sudah (disetujui Sri Mulyani)," ungkap Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh dikutip dari Kompas.com, Rabu (8/3/2023).
Ia menuturkan, Itjen Kemenkeu telah merampungkan audit investigasi terhadap harta kekayaan Rafael Alun. Hasilnya, terbukti bahwa Rafael Alun melakukan pelanggaran disiplin berat.
Namun, Awan belum dapat menjelaskan secara detail mengenai pelanggaran disiplin berat yang dilakukan Rafael Alun.
Meski begitu, pelanggaran disiplin berat itulah yang menjadi dasar Itjen Kemenkeu merekomendasikan Rafael Alun untuk diberi sanksi dengan dipecat dari statusnya sebagai ASN.
"Audit investigasi oleh Itjen Kemenkeu sudah selesai. RAT terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat," ucap dia.
Sebelumnya, Rafael Alun sudah pernah mengajukan pengunduran diri atau resign sebagai PNS Ditjen Pajak pada 27 Februari 2023. Namun, pengunduran diri Rafael ditolak Kemenkeu.
Menurut Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara, penolakan pengunduran diri Rafael berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 11/2017 sebagaimana diubah dalam PP 11/2020, kemudian Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) 3/2000.
Aturan itu di antaranya menyebutkan, permintaan berhenti atas permintaan sendiri dapat ditolak apabila sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan, atau sedang dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS.
"Pegawai yang sedang dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri karena itu pengajuan pengunduran diri saudara RAT ditolak," ujar Suahasil Nazara, Rabu (1/3/2023).
Harta Rafael jadi sorotan
Seperti diketahui, kekayaan Rafael Alun, tengah menjadi sorotan usai anaknya, Mario Dandy Satrio (MDS) terlibat kasus penganiayaan dan kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosial.
Rafael Alun tercatat memiliki kekayaan yang besar menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK dan nilainya terpantau melonjak dari tahun ke tahun.
Harta Rafael Alun menurut yang dilaporkan pada LHKPN, tercatat sebesar Rp 20,49 miliar per 24 Juni 2012, naik sekitar Rp 960 juta dalam kurun waktu 1,5 tahun menjadi sebesar Rp 21,45 miliar per 25 Januari 2013.
Kenaikan harta tertinggi pun terjadi sepanjang 2013-2015, di mana hanya dalam kurun waktu kurang dari tiga tahun kekayaan Rafael Alun meningkat signifikan sebesar Rp 17,86 miliar menjadi Rp 39,34 miliar per 12 Oktober 2015.
Lalu kembali naik sekitar Rp 540 juta menjadi sebesar Rp 39,88 miliar pada 28 September 2016. Selanjutnya, kekayaan Rafael Alun naik Rp 1,53 miliar menjadi sebesar Rp 41,41 miliar pada 31 Desember 2017.
Kemudian naik lagi Rp 2,67 miliar menjadi Rp 44,08 miliar per 31 Desember 2018, dan naik sekitar Rp 190 juta menjadi Rp 44,27 miliar per 31 Desember 2019. Kenaikan harta yang signifikan terjadi pula di sepanjang 2019-2020, di mana dalam kurun waktu setahun kekayaannya bertambah Rp 11,35 miliar menjadi sebesar Rp 55,65 miliar per 31 Desember 2020.
Hingga akhirnya, naik lagi sekitar Rp 450 juta menjadi sebesar Rp 56,1 miliar per 31 Desember 2021.
Persoalan kekayaan Rafael Alun pun menjadi sorotan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga ini mengungkapkan adanya aktivitas transaksi mencurigakan yang melibatkan Rafael sejak lama.
Pada 2012, PPATK menemukan dugaan Rafael Alun memerintahkan orang lain untuk membuat rekening dan melakukan transaksi, atau yang dikenal dengan istilah nominee.
Penggunaan nominee merupakan modus yang kerap dilakukan oleh para pelaku tindak pidana untuk menyamarkan uang hasil kejahatan mereka.
Dalam kasus ini, perantara tersebut diduga menjadi tangan panjang Rafael Alun.
Terbaru, PPATK mengungkapkan, nilai transaksi pada rekening yang terkait Rafael Alun Trisambodo (RAT) dalam 4 tahun terakhir mencapai Rp 500 miliar.
Transaksi itu berasal dari lebih 40 rekening milik Rafael Alun secara pribadi, keluarganya, dan serta pihak lain yang terkait Rafael Alun disepanjang periode 2019-2023.
"Nilai mutasi rekeningnya dalam periode 2019-2023 sekitar Rp 500 miliar," ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
PPATK pun telah memblokir lebih dari 40 rekening yang terkait Rafael Alun tersebut. Hal ini sebagai buntut pemeriksaan terhadap transaksi mencurigakan yang terjadi pada rekening Rafael Alun.
"Ada lebih dari 40 rekening sudah kami blokir," ucap dia.