Gunakan Tanah Urug Diduga Ilegal Untuk Tapak Sumur Minyak dari PT Rifansi Dwi Putra, Ini Kata Manajemen PHR
SabangMerauke News, Pekanbaru - Manajemen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) merespon soal pasokan tanah urug pembangunan sumur minyak dari mitra kerjanya PT Rifansi Dwi Putra yang diduga berasal dari perusahaan penambangan tanah beroperasi tanpa izin (ilegal). Meski demikian, PHR belum mengambil langkah konkret terhadap mitra kerjanya tersebut.
Dalam pernyataan tertulis yang dikirim VP Corporate Affairs PT PHR wilayah kerja Blok Rokan, Sukamto Tamrin menyatakan, anak perusahaan BUMN tersebut mewajibkan semua mitra kerja mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam hal pengadaan tanah urug.
"Kami mewajibkan semua mitra kerja untuk setiap kontrak barang/ jasa di lingkungan PHR WK Rokan mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam hal pengadaan tanah urug," terang Sukamto Tamrin kepada SabangMerauke News, Kamis (13/1/2022).
BERITA TERKAIT: PT Pertamina Hulu Rokan Pakai Tanah Urug Dari Perusahaan Tambang Diduga Ilegal
Ia juga menyatakan kalau tingkat kepatuhan mitra kerja terhadap peraturan perundang-undangan merupakan salah satu butir penilaian kinerja mitra kerja.
"Tingkat kepatuhan mereka (mitra kerja, red) merupakan salah satu butir penilaian kinerja pihak mitra kerja" jelasnya singkat.
BERITA TERKAIT: Demo Tanah Timbun Sumur Minyak Blok Rokan Diduga Ilegal di Kantor Pertamina: Copot Dirut PHR, Putuskan Kontrak PT Rifansi Dwi Putra!
Saat dikonfirmasi apakah PHR akan menjatuhkan sanksi terhadap mitra kerja yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan, Sukamto belum memberikan penjelasan.
Diwartakan sebelumnya, Inspektur Tambang Provinsi Riau Kementerian ESDM menyebut bahwa dua perusahaan yakni PT Bahtera Bumi Melayu (BBM) dan PT Batatsa Tunas Perkasa (BTP) diduga melakukan aktifitas pertambangan ilegal.
Kedua perusahaan memasok tanah urug kebutuhan lokasi tapak sumur bor minyak PT Pertamina Hulu Rokan di Wilayah Kerja Migas Blok Rokan di Provinsi Riau.
Kedua perusahaan itu diketahui merupakan pemasok untuk PT Rifansi Dwi Putra yang merupakan vendor PT Pertamina Hulu Rokan dalam penyiapan lokasi sumur bor tersebut.
SabangMerauke News belum dapat mengonfirmasi PT Rifansi Dwi Putra ikhwal masalah ini.
PT Batatsa Tunas Perkasa dan PT Bahtera Bumi Melayu diduga kuat melakukan kegiatan operasi pengurugan tanah pada saat mereka memiliki Izin Usaha Pertambangan yang masih berstatus eksplorasi dan bukan berstatus operasi produksi.
Sebagaimana diketahui, pasal 160 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara menyatakan bahwa setiap orang yang mempunyai IUP pada tahap kegiatan eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. (*)