Jaga Popularitas, Anggota DPRD Ini Ajukan Permohonan Ganti Nama ke Pengadilan
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Beragam cara dilakukan politisi untuk tetap menjaga popularitasnya di mata konstituen. Termasuk memperkuat branding nama diri sehingga dapat dengan mudah dikenali.
Hal inilah yang dilakukan anggota DPRD Kampar, Januar. Ia mengajukan permohonan ganti nama ke Pengadilan Negeri Bangkinang. Permohonan itu telah didaftarkannya ke pengadilan setempat dengan nomor registrasi: 10/Pdt.P/2023/PN Bkn pada 20 Februari 2022 lalu.
Alhasil, PN Bangkinang telah mengabulkannya dan mengeluarkan penetapan ganti nama Januar menjadi Januar Rambo. Surat penetapan bernomor: 66/SK/2023/PN Bkn pun telah diterbitkan pada Kamis (2/3/2023) lalu.
Usut punya usut, ternyata Januar lebih dikenal dengan sebutan nama Rambo. Itu sebabnya ia mengganti namanya menjadi Januar Rambo. Satu ketika, pernah ada orang mencari Januar, namun tidak ada yang mengetahuinya. Tapi setelah disebutkan nama Rambo, kemudian orang banyak pun tahu.
Januar Rambo adalah anggota DPRD Kampar dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini telah menjadi wakil rakyat sebanyak 3 periode.
Tujuan Januar menambahkan namanya menjadi Januar Rambo agar tidak kehilangan suara saat akan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Kampar.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, Januar lebih dikenal dengan nama Januar Rambo. Hakim pun berpendapat memandang perlu dilakukan penetapan untuk menambah namanya dari H Januar menjadi H Januar Rambo.
Januar Rambo adalah warga Jalan Provinsi Dusun Kampung Tengah, Desa Sungai Petai, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar yang merupakan politisi dari Fraksi Partai Amanah Nasional DPRD Kampar.
"Nama anggota DPRD Kampar H Januar sudah resmi berubah menjadi H Januar Rambo melalui ketetapan PN Bangkinang," kata praktisi hukum M Raihan Rafi Juswari, Minggu (5/3/2023). (*)