Dirut Pertamina Bikin Surat Berisi Kegundahan Sebut Kondisi Mengkhawatirkan Darurat Safety, Ditujukan ke PHR?
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati sepertinya mulai gerah dan terusik dengan tingkat kecelakaan kerja berujung fatality di tubuh BUMN strategis vital yang dikomandoinya. Nicke bahkan menyebut, apa yang terjadi saat ini menunjukkan kondisi mengkhawatirkan bahkan pada tingkat kedaruratan safety (keselamatan).
Rasa gundah Nicke itu diungkapkannya dalam surat massal yang dikirimnya total ke sebanyak 350 pejabat penting di lingkungan Pertamina. Surat ditujukan untuk pejabat di anak perusahaan sampai ke cucu cicit perusahaan Pertamina di seluruh Indonesia pada Kamis (2/3/2023) yang beredar Jumat (3/3/2023) malam ini.
"Beberapa kejadian fatal di Pertamina pada awal tahun 2023 ini telah menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan, bahkan pada tingkat kedaruratan safety," tulis Nicke Widyawati dalam suratnya tersebut.
SabangMerauke News telah mengonfirmasi Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaya Purnama (BTP) alias Ahok soal kebenaran isi surat Dirut Pertamina Nicke Widyawati tersebut.
"Harusnya benar," terang Ahok via pesan WhatsApp.
Dalam pengantar suratnya, Nicke menyatakan agar jajaran dan anak buahnya segera melakukan langkah yang tegas, konkrit, dan konsisten. Yakni langkah yang berbeda dengan langka biasa dan bukan sekedar business as usual.
"Untuk mencegah timbulnya korban lebih banyak dan memastikan kegiatan operasional
kita berjalan dengan baik. Langkah-langkah tersebut harus bisa mengubah pola pikir kita secara fundamental sehingga menyentuh penyebab dasar dari kejadian-kejadian tersebut untuk perbaikanyang paripurna dan terpadu," terang Nicke dalam surat itu.
Nicke tidak secara gamblang dan detil menyebut kasus fatality yang terjadi di Pertamina. Namun, yang pasti, di awal tahun 2023 ini, empat pekerja di Blok Rokan yang dikelola PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) tewas.
Pada Rabu (18/1/2023) silam, seorang pekerja inisial DS (22) tewas akibat tertimpa peralatan kerja (rig) di rig ACS-06 Minas 5D-28. DS merupakan pekerja PT Asindo Citraseni Satria (ACS) yang adalah mitra kontraktor (rekanan) dari PHR.
PT ACS dikenal memiliki sejumlah rig yang beroperasi di Blok Rokan untuk melakukan aksi massif pengeboran sumur minyak ambisi PHR. Namun, pasca kasus kecelakaan kerja itu, belum jelas sanksi yang dijatuhkan PHR ke ACS.
Berselang lebih sebulan kemudian, tepatnya Jumat (24/2/2023) pekan lalu, kembali terjadi kecelakaan kerja menewaskan sekaligus 3 pekerja PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) di CMTF Balam Selatan, Rokan Hilir, Riau. Kasus ini sangat miris karena ketiga pekerja tewas akibat masuk ke dalam tangki limbah lumpur bor yang mengandung zat kimia beracun.
Rekaman CCTV menunjukkan ketiga pekerja masuk ke tangki tanpa menggunakan masker dan alat pelindung diri. Dua pekerja awalnya berniat membantu seorang rekan mereka yang lebih dulu jatuh masuk ke dalam tangki limbah. Namun keduanya justru ikut tewas menjadi korban.
Sejak PHR mengelola Blok Rokan pasca alih kelola dari PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) pada 9 Agustus 2021 lalu, sudah terjadi lebih dari 8 kecelakaan kerja yang menewaskan 10 orang pekerja.
Tingginya kematian pekerja akibat kecelakaan kerja ini menimbulkan reaksi keras dari warga maupun pejabat Riau. Pada Kamis kemarin, demonstrasi digencarkan kelompok massa di Pekanbaru mendesak pencopotan Dirut PHR, Jaffee Arizon Suardin.
Namun, sejauh ini pemerintah pusat yakni Kementerian BUMN, Kementerian ESDM, SKK Migas termasuk Pertamina tak pernah buka suara. Terakhir, baru diketahui belakangan kalau Dirut Pertamina Nicke Widyawati mengeluarkan surat edaran.
Isi Surat Dirut Pertamina
Dirut Pertamina Nicke Widyawati dalam suratnya menginstruksikan delapan poin penting yang mesti dilakukan setiap General Manager (GM), yakni:
1. Pastikan HSSE Golden Rules dan CLSR dipahami dan dijalankan oleh para pekerja dan kontraktor di semua lini.
2. Laporkan semua insiden dengan jujur. Pastikan semua pihak berani untuk
menyampaikan suatu kejadian (Speak Up). Tidak melaporkan insiden adalah pelanggaran yang berkonsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Pastikan seluruh tahapan SMHSE kontraktor dilaksanakan dan dimonitor secara konsisten.
4. Pastikan kelayakan dan kehandalan dari tools dan equipment termasuk critical equipment yang digunakan melalui inspeksi dan maintenance sesuai jadwal yang berlaku.
5. Lakukan program MWT yang lebih sering dan berkualitas dengan melibatkan manajemen kontraktor terkait untuk memastikan pemahaman dan implementasi aspek HSSE.
6. Tingkatkan pengawasan pada semua kegiatan yang memiliki risiko tinggi dengan
memastikan implementasi Sistem Izin Kerja Aman.
7. Lakukan tindak lanjut dari setiap rekomendasi temuan sesuai dengan skala prioritas sampai dengan residual risk yang bisa diterima.
8. Pastikan kompetensi Para Pekerja Kontraktor melalui training, safety passport dan demo room.
Nicke dalam suratnya meminta agar para GM di seluruh sub holding harus melakukan kontrol dan monitoring sampai tuntas.
Serta melaporkan secara rutin kepada kepada CEO masing-masing dengan tembusan ke VP HSSE Sub Holding yang selanjutnya disampaikan kepada SVP HSSE Holding.
"Fungsi HSSE Holding agar memonitor tindak lanjut dari ke-8 arahan tersebut dan melaporkannya kepada Direktur Utama," tutup Nicke dalam suratnya.
Surat tersebut berisi perihal Penguatan Aspek HSSE untuk Mencegah Fatal Incident. Surat ditembuskan ke Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero), PTH. Direktur Sumber Daya Manusia PT Pertamina (Persero), Direktur Logistik & Infrastruktur PT Pertamina (Persero) dan PTH. Direktur Strategi, Portofolio, dan Pengembangan Usah PT Pertamina (Persero).
Selain itu juga ditembuskan kepada PTH. Direktur Penunjang Bisnis PT Pertamina (Persero), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional, PTH. Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Direktur Utama PT Pertamina Hulu Energi, Direktur Utama PT Pertamina Power Indonesia dan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara.
Sementara, surat ditembuskan ke sebanyak 339 pejabat lain di lingkup anak dan cucu Pertamina. (*)