Masih di Bawah Umur dan Tak Pernah Terlibat Masalah, Pengemudi Mobil Dinas DPRD Jambi Bawa Wanita Bugil Bebas dari Jeratan Hukum
SABANGMERAUKE NEWS - Remaja pengemudi mobil dinas DPRD Provinsi Jambi berpenumpang perempuan bugil dan mengalami kecelakaan, lolos dari jeratan hukum. Siswa berinisial MSA (17) ini mendapatkan diversi.
Pihak Polresta Jambi telah mengadakan mediasi dengan melibatkan Bapas, dinas sosial, dan psikolog untuk mendampingi MSA dan penumpangnya yang berinisial TA (16). Muncul kesepakatan damai saat itu.
"Sudah kita diversikan. Kita panggil orang tua korban (TA) dan orang tua pihak yang membawa mobil. Sudah kita mintai keterangan. Hasilnya, kita kembalikan ke orang tuanya masing-masing," kata Kasat Lantas Polresta Jambi, Kompol Aulia Rahmad, Jumat (3/3/2023).
Aulia mengatakan pihaknya mempertimbangkan MSA masih di bawah umur dan sebelumnya tidak pernah terlibat masalah hukum. Sehingga remaja ini dinilai layak menerima diversi.
"Kalau perbuatan berulang, misalnya contohnya, kayak geng motor yang berulang, bisa diproses hukum," katanya.
Ketika menangani kasus yang melibatkan anak di bawah umur, ujar Aulia, pihak kepolisian selalu mengedepankan diversi. Jika anak yang bersangkutan sebelumnya tidak terlibat masalah hukum, besar kemungkinan dapat penangguhan itu.
"Penyelesaian perkara anak yang keluar dari proses pra peradilan dan pidana. Kalau secara gampangnya, dimediasi. Soalnya ini anak-anak tidak langsung ke jalur hukum," jelasnya.
MSA sebelumnya resmi ditetapkan sebagai pelaku anak. Pelajar ini terancam hukuman 1 tahun penjara.
Kasat Lalu Lintas Polresta Jambi, Kompol Aulia Rahmad mengatakan bahwa status pelaku anak itu ditetapkan usai gelar perkara, Senin (13/2/2023). Dengan demikian, kasus kecelakaan lalu lintas ini sudah dalam tahap penyidikan Polresta Jambi.
"Sudah kita laksanakan gelar perkara berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas mobil Toyota Camry, mobil Dinas Sekretariat DPRD Provinsi Jambi. Perkara tersebut kita naikkan ke tahap sidik. Kita akan berkoodinasi dengan Bapas," ujarnya, Selasa (14/2/2023).
Remaja ini sempat dijerat Pasal 310 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan terancam hukuman bui maksimal selama 1 tahun. Namun, ancaman ini tidak berlaku lagi setelah remaja ini mendapatkan diversi.
Kecelakaan lalu lintas yang dialami MSA dan pacarnya (TA), terjadi pada pukul 21.00 WIB, Kamis (2/2/2023) malam. Sebelum insiden ini pengemudi dan penumpang digerebek saat pacaran di dalam mobil dinas itu.
Penggerebekan tersebut membuat MSA (17) panik serta menancap pedal gas mobil hingga mengalami kecelakaan. Mobil itu menabrak pohon dan trotoar.
Meski sudah rusak berat, Toyota Camry itu dikemudikan lagi ke arah simpang Tugu Adipura. Tetapi sesampai di dekat Rumah Sakit Siloam, mobil ini kehilangan kendali, lalu menabrak tiang reklame dan Toyota Calya.
Penumpang perempuan di dalam mobil itu berinisial TA (16). Sesuai kesaksian warga, sang penumpang ini ditemukan dalam keadaan tanpa busana. Ia yang mengalami patah kaki langsung dibawa ke rumah sakit.