Mengenal Sosok Surya Darmadi, Pernah Masuk Daftar Orang Terkaya di Indonesia, Kini Tersangka Koruptor Terbesar
SABANGMERAUKE NEWS - Surya Darmadi dijatuhi vonsi 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Putusan ini mengakhiri kasus korupsi terbesar di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun mengapresiasi pemecahan kasus ini. Mahfud menilai vonis 15 tahun penjara sangat setimpal dengan kasus korupsi yang dilakukan Surya Darmadi alias Apeng.
Surya telah menjadi tersangka yang merugikan negara ratusan triliun rupiah atas penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektar di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Perusahaan perkebunan milik Surya, Grup Duta Palma menggarap lahan tersebut tanpa izin sepanjang 2003-2022.
Lalu siapakah sebenarnya Surya Darmadi, tersangka kasus korupsi yang rugikan negara ratusan triliun rupiah? Berikut profilnya dirangkum dari berbagai sumber.
Pernah Jadi Orang Terkaya
Sebelumnya, Surya pernah menempati peringkat ke-28 orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes pada tahun 2018. Kekayaannya pada saat itu mencapai Rp 20,73 triliun.
Mirisnya, Surya Darmadi harus mendekam sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba selama 20 hari selama penyelidikan kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan berlangsung.
Sekarang, Surya telah terbukti menjadi koruptor terbesar di RI dan telah divonis 15 tahun penjara.
Gurita Bisnis
Melansir Indonesiatatler.com, Surya Darmadi merupakan Founder dan Chairman Darmex Agro Group melalui anak perusahaan Dutapalma Nusantara.
Merujuk laman Linkedin PT Darmex Agro disebutkan, perusahaan berdiri tahun 1987 melalui pembentukan unit bisnisnya PT Dutapalma Nusantara. Dan menjadi salah satu grup bisnis minyak sawit terbesar di Indonesia.
Masih mengutip profil Linkedin, lahan perkebunan disebutkan berlokasi di Riau dan Kalimantan, dengan 8 pabrik kelapa sawit (PKS) di Pekanbaru, Jambi, dan Kalimantan. Dengan estimasi produksi minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) sekitar 36 ribu ton per bulan.
Darmex Group dilaporkan berkantor pusat di Jakarta dengan 13 ribu lebih staf di Indonesia.
Pada tahun 2008, perusahaan melakukan konsolidasi anak perusahaan untuk meningkatkan kepemilikan hingga 95%.
Duta Palma Nusantara tercatat di Direktori Perusahaan Kementerian Perindustrian sebagai perusahaan beralamat di Riau, bergerak di bidang CPO dan kernel.
Tak hanya itu, Darmex Group juga memiliki jaringan bisnis lain. Hanya saja, tak banyak informasi yang tersedia. Bahkan, situs perusahaan, Darmex Agro pun kini tak bisa lagi diakses.
Hasil penelusuran, situs sgu.ac.id menyebutkan, Darmex Agro, salah satu grup usaha bidang kelapa sawit di Indonesia. Memiliki 2 anak perusahaan, yaitu Darmex Biofuels dan Darmex Oil & Fats.
Kedua perusahaan tersebut juga terdaftar di direktori Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Darmex Oil & Fats sendiri terdaftar di cekbpom.pom.go.id sebagai pendaftar atas minyak goreng (migor) sawit merek, Palma. Dengan ukuran jeriken plastik 5 dan 18 liter, juga stand pouch 1 dan 2 liter.
Perusahaan juga mendaftarkan minyak goreng sawit merek Minyakita, namun masa berlakunya hanya sampai 17 Mei 2022.
Terlibat dalam Penyelewengan Alih Fungsi Hutan
Surya pernah berhadapan dengan hukum ketika KPK memproses kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau pada 2014. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat eks Gubernur Riau Annas Maamun dan kawan-kawan.
Hasil penyidikan mengungkapkan Surya menyuap mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, sebesar Rp 3 miliar melalui Gulat Medali Emas Manurung. Surya menyuap Annas untuk mengubah lokasi perkebunan milik PT Duta Palma menjadi bukan kawasan hutan.
Ia sempat menjadi buron dan lolos dari proses hukum selama 8 tahun. Karena pada tahun 2014, ia melarikan diri ke luar negeri.