Istana Tegaskan Pemerintah Tetap Dukung Pemilu 2024 Sesuai Jadwal
SABANGMERAUKE NEWS - Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, Presiden Joko Widodo dalam berbagai kesempatan telah menekankan dukungannya untuk pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sesuai jadwal.
Oleh karenanya sampai saat ini pemerintah tetap mendukung pemilu berjalan sesuai jadwal, yakni pada Februari 2024.
"Sampai dengan saat ini, pemerintah tetap berkomitmen mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU," ujar Jaleswari, Jumat (3/3/2023).
Menurut Jaleswari, pemilu secara rutin merupakan agenda konstitusi yang harus bersama-sama didukung dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Pemerintah akan terus memberikan fasilitas dan dukungan pelaksanaan tahapan pemilu sebagaimana yang telah diagendakan KPU.
Jaleswari pun meminta semua pihak tidak terprovokasi setelah ada putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) terkait penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 Jaleswari meminta masyarakat percaya bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengambil langkah terbaik.
"Jangan terprovokasi dengan informasi atau gerakan yang memperkeruh suasana. Percayakan kepada KPU untuk mengambil langkah terbaik," tuturnya.
"KPU untuk terus bekerja sebaik-baiknya, bekerja secara mandiri, profesional, dan berintegritas, tetap melanjutkan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 yang telah dimulai sebelumnya," lanjut Jaleswari.
Sebelumnya diberitakan, PN Jakpus memenangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas gugatan perdata mereka terhadap KPU.
Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda pemilu.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.
Sebelumnya, PRIMA melaporkan KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.
Namun, Prima merasa telah memenuhi syarat keanggotaan tersebut dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.