Kemenkeu Buka Suara Soal Tunjangan Pegawai Pajak Imbas Rafael Alun
SABANGMERAUKE NEWS - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal tunjangan pegawai di Direktorat Jenderal Pajak dipertanyakan imbas kasus Rafael Alun Trisambodo.
Kekayaan tidak wajar Rafael Alun terkuak usai anaknya viral pamer harta dan lakukan penganiayaan. Mario Dandy Satriyo jadi tersangka atas penganiayaan terhadap David.
Gaji dan tunjangan kinerja pegawai DJP kemudian disebut memicu kesenjangan antar-jenjang jabatan ASN. Sebut saja tunjangan kinerja kabag di DJP dengan grade 17-19 bisa Rp 37 juta-Rp 46 juta, lebih besar dari tunjangan kinerja eselon 1 di kementerian/lembaga lainnya.
Ini kemudian membuat Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Prof Zudan Arif, meminta pemerintah mereformasi secara radikal regulasi gaji dan tunjangan kinerja pegawai.
Menjawab ini, Staf Khusus Kemenkeu Yustinus Prastowo mengatakan, besaran gaji dan tunjangan pegawai pajak tersebut masih punya alasan rasional buat dipertahankan.
"Saya rasa dengan target (penerimaan pajak) semakin tinggi Rp 1.700 triliun, itu sesuatu yang menurut kami rasional dan mendapatkan justifikasi," jelas Prastowo di Kemenkeu, Kamis (2/3/2023) malam.
Soal evaluasi aturan, kata Prastowo, sepenuhnya merupakan kewenangan presiden. "Tapi itu background kenapa dulu ada (aturan tukin), dan kami rasa masih punya alasan rasional yang kuat saat ini untuk dipertahankan," sambungnya.
Prastowo mengungkapkan, Kemenkeu selama dua tahun terakhir juga masih mencapai target penerimaan dari pajak. Ini jadi alasan yang kuat bahwa insentif punya dampak positif.
Dia juga meminta agar besaran insentif ini dipandang sebagai soal yang berbeda, alias dipisahkan dari masalah yang saat ini terjadi.
"Jadi mohon ini tidak dicampuradukkan, kami kembalikan kepada presiden yang berwenang melakukan evaluasi. Dari sisi kami, lebih baik melakukan perbaikan penguatan, sehingga jangka pendeknya tahun ini target pajak bisa kita amankan," tuturnya.