Kapal Penumpang MV Pintas Samudra 8 Asal Kepulauan Meranti Tertahan di Malaysia, Diduga Membawa Barang Ilegal
SABANGMERAUKE NEWS, Selatpanjang - Kapal MV Pintas Samudra 8 milik Jasa Pelayaran PT Putri Riau Sejati tertahan di Negara Malaysia sejak akhir pekan kemarin. Keberangkatan kapal dari Malayasia menuju Selatpanjang, Kepulauan Meranti yang seharusnya pada Sabtu (25/22023) kemarin pun tertunda.
Belum ada kejelasan rinci terhadap kabar atas penundaan keberangkatan kapal penumpang trayek internasional tersebut. Namun informasi yang dirangkum wartawan disebut bahwa moda laut itu sedang mengalami kerusakan mesin.
Namun di sisi lain, beredar kabar bahwa MV Pintas Samudra 8 sedang menjalani pemeriksaan penegakan maritim (MMEA) oleh Diraja Malaysia. Kapal itu diduga menyelundupkan 3 ribu unit rokok elektrik dari Selatpanjang ke Malaysia.
Kepala KSOP Selatpanjang Capt Leonard Natal Siahaan mengaku terkejut dengan informasi tersebut. Bahkan dia sudah memastikan bahwa keberangkatan Kapal MV Pintas Samudra 8 memang sudah tertunda sejak Minggu lalu.
Dia mengatakan saat ini dugaan sementara bahwa kapal memang ditahan oleh pihak Malaysia karena membawa barang ilegal yakni rokok elektrik.
Leonard menjelaskan kewenangan instansinya terhadap kapal hanya terkait keamanan dan keselamatan kapal. Hanya saja pihaknya tidak mengetahui bahwa kapal saat berangkat membawa barang ilegal di dalamnya.
"Kalau kami terkait keamanan dan keselamatan kapalnya. Terkait ABK dan dokumen ABK pun tidak masalah. Ternyata masalahnya barang ilegal," ungkapnya.
Leonard mengatakan pihaknya memiliki data manifest penumpang maupun barang di kapal MV Pintas Samudra 8 saat berangkat. Hanya dari manifes barang yang ada pada mereka, kapal tidak membawa barang Ilegal. Data manifes barang berasal dari pihak Bea Cukai.
"Jadi manifes barang pun harusnya tahu, tapi itu wewenang dari Bea Cukai. Kita tidak intervensi bahwa kebenaran dan keabsahannya itu wewenang kepada Bea Cukai," jelasnya.
Dirinya juga sudah menyampaikan kepada perusahaan pelayaran terkait untuk mengembalikan uang tiket yang sempat terjual untuk keberangkatan dari Malaysia ke Selatpanjang maupun sebaliknya.
"Atau perusahaan pelayaran mengalihkan menuju Malaysia melalui Karimun," jelasnya.
Untuk sementara Leonard menduga bahwa adanya dugaan dibawanya barang ilegal dilakukan oleh oknum.
"Jadi sejauh penelusuran kita, itu kemungkinan ulah oknum. Jadi kalau oknum belum tentu perusahaan (pelayarannya terlibat)," tuturnya.
Leonard menjelaskan bila ada permasalahan terkait jadwal keberangkatan kapal, pihak Malaysia biasanya berkoordinasi melalui Atase Perhubungan.
"Tapi sampai saat ini atase belum ada memberitahukan ke kami terkait perihal ini," pungkasnya.
Penjelasan Bea Cukai
Sementara itu petugas Bea Cukai Kantor Bantu Bea Cukai Bengkalis di Selatpanjang Wachid Aryanto menjelaskan bahwa kapal penumpang pada dasarnya tidak diperbolehkan membawa barang dalam status ekspor. Ia menyebut pada intinya tidak ada manifest barang ekspor di Kapal MV Pintas Samudra 8 yang dilaporkan melalui Bea Cukai.
"Kalau bawa perorangan itu tidak ada melaporkan ke kita. Berarti kalau ada rokok elektrik yang dibawa berarti menyelundup," jelasnya. (R-01)