Begini Cerita Irjen Teddy Minahasa Saat Menghadap Kapolri Soal Kasus Sabu: Dinda, Saya Tak Ingin Seperti Sambo!
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ternyata sempat bertemu dengan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa sebelum penetapan status tersangka sabu. Dalam perjumpaan tersebut, Teddy diklarifikasi soal kaitannya dengan penangkapan anak buahnya eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Doddy yang menyeret namanya.
Teddy menceritakan pertemuaan dengan Kapolri saat menjadi saksi dalam persidangan AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).
Menurut Teddy, setelah mengetahui Dody ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 12 Oktober 2022, ia mendatangi kantor Listyo Sigit. Teddy mengaku mendapatkan informasi bahwa namanya bakal disebut-sebut dalam kasus itu.
"Saya langsung menuju kantor Kapolri, saya menghadap beliau akan menjelaskan peristiwa ini," ujar Teddy dalam persidangan.
Keduanya sempat melakukan pembicaraan singkat. Teddy berusaha meyakinkan Kapolri bahwa dirinya tidak terlibat. Namun Kapolri Sigit justru memintanya agar bersiap diperiksa oleh Propam Polri.
"Lalu beliau mengatakan 'Dinda, dimintai keterangan dahulu oleh Propam. Saya tidak ingin kejadian seperti Sambo. Saya diberikan informasi yang salah lalu jadi enggak karu-karuan'," sambungnya lagi.
Atas perintah tersebut, Teddy pun mendatangi kantor Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), dan diarahkan ke Biro Pengamanan Internal (Paminal) Polda Metro Jaya.
"Dan di situ saya akan dimintai klarifikasi keterangan. Namun, sebelumnya saya diambil darah, urine dan rambut," papar Teddy.
Usai dilakukan pengambilan sampel darah, urine, serta rambut Teddy pun diperiksa oleh Biro Paminal.
Esok harinya, yakni pada 14 Oktober 2022 perkara yang menjeratnya diambil alih penyidik dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
"Di situ saya langsung ditetapkan sebagai tersangka, dan dinyatakan ditangkap," ucap Teddy.
Kepada penyidik, Teddy juga sempat menyatakan keberatan atas penangkapannya.
"Saya juga mengingatkan kepada penyidik bahwa prosedur penyidikan itu tidak ujug-ujug orang dinyatakan sebagai tersangka," jelasnya.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram di Mapolres Bukittinggi.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody yang saat itu menjabat Kapolres Bukittinggi untuk mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas. Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba. Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)