Terungkap di Persidangan, Linda Ngaku Istri Siri Teddy Minahasa: Kami Sering Tidur Bareng
SABANGMERAUKE NEWS - Suasana ruang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023) siang, mendadak riuh. Sumbernya adalah pernyataan Linda Pudjiastuti yang mengatakan, ia sering berhubungan intim dengan Irjen (Pol) Teddy Minahasa.
Pernyataan mengejutkan itu disampaikan Linda di depan majelis hakim dalam sidang lanjutan peredaran narkotika jenis sabu yang menjerat Linda, Teddy dan sejumlah pihak lain sebagai terdakwa.
Linda menyampaikan fakta mengejutkan itu ketika membantah kesaksian Teddy soal dirinya dijebak dalam peredaran sabu.
"Saya tidak pernah berantem dan saya memang ada hubungan dengan Pak Teddy biarpun beliau tidak mengakui," ujar Linda.
"Kami setiap hari di kapal tidur bersama," lanjut dia.
Saat itu lah, ruang sidang seketika riuh. Terdengar suara setengah teriak "wah" hingga "wow" dari arah kursi penonton sidang.
Di antara penonton sidang, tampak ibunda dan istri dari salah satu terdakwa AKBP Dody Prawiranegara. Mereka juga tampak terkejut mendengar pernyataan Linda. Mereka tampak berbisik-bisik.
Bahkan, jejeran jaksa penuntut umum tampak terkejut. Tubuh mereka sedikit berguncang sehingga harus membetulkan posisi duduk.
Linda kemudian berkata bahwa dirinya mengungkapkan fakta ini karena berkaitan dengan kasus penyisihan barang bukti sabu. Setelah itu, Linda pun kembali membuat pernyataan mengegerkan.
"Saya itu istri sirinya Pak Teddy Minahasa, biar pun beliau tidak mengakui," ucap Linda. Suasana ruang sidang kembali riuh rendah hingga hakim meminta penonton sidang bersikap tenang.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram. Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Masih atas perintah Teddy, Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa. Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (RE-01)