Diduga Terlibat Kasus Penganiayaan David, Pacar Dandy Minta Perlindungan KPAI
SABANGMERAUKE NEWS - Kasis penganiayaan yang dilakukan anak eks pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy (20) masih bergulir. Selain Mario, polisi juga telah menetapkan satu tersangka lain yaitu Shane Lukas (19) teman Mario sendiri.
Dalam kasus ini, Mario dan Lukas menganiaya remaja 17 tahun bernama David Ozora menyebabkan David koma hingga sekarang.
Penganiayaan ini berawal saat Mario mendapatkan laporan dari perempuan berinisial APA bahwa pacar Mario, A (15), mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari David. Sebelum bersama Mario, A dulu pernah berpacaran dengan David.
Mario sempat mengkonfirmasi laporan APA ke A. Setelah itu, ia, A, dan Shane mendatangi David yang sedang mengunjungi rumah temannya di Pesanggrahan.
Awalnya David tidak mau keluar, namun setelah dijelaskan jika A ingin mengembalikan kartu pelajar, David pun bersedia bertemu. Namun begitu keluar, ia langsung disergap oleh Mario.
Saat ini Mario dan Lukas sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan A masih berstatus saksi dan masih diperiksa.
Bagaimana nasib perempuan A di kasus ini?
Pengacara Minta A Tak Disudutkan
Sejak kasus ini mencuat, nama A viral. Kuasa hukum A, Mangatta Toding Alloa, meminta masyarakat tak menyudutkan kliennya itu dan memberikan ruang kepada A sebagai saksi.
"Kami meminta kepada masyarakat untuk dapat memberikan kesempatan kepada saksi anak AG ini untuk diberikan ruang dan posisi yang sama," kata pengacara, Mangatta Toding Alloa, dikutip dari Kumparan, Rabu (1/3/2023).
Mangatta kembali menegaskan bahwa dalam perkara ini kliennya masih berstatus sebagai saksi. Sehingga, A masih punya kesempatan untuk memberikan keterangannya terkait kasus itu.
"Untuk kami mengungkapkan fakta yang ada menurut BAP yang sudah diperiksa dan bukti-bukti yang ada," ujarnya.
Kondisi Psikologis A Menurun, Minta Perlindungan KPAI
Dalam kesempatan yang sama, Mangatta juga mengungkapkan kondisi psikologis kliennya ikut terdampak. Salah satunya karena banyak yang menyudutkan A dan menyebutnya sebagai pemicu penganiayaan terhadap David.
"Kondisinya kalau kami memantau memang sedang sangat terpuruk pasti, dengan pemberitaan-pemberitaan," terangnya.
Karena kondisi ini, Mangatta menyebut pihaknya telah melayangkan permohonan perlindungan kepada KPAI. Dengan ini, dia berharap KPAI bisa memberikan perlindungan dan pengawasan terhadap proses hukum yang melibatkan A.
"Surat kami tanggal 24 kemarin untuk meminta pengawasan dan perlindungan kepada saksi anak AG ini," ujar Mangatta.
"Kami berharap KPAI bisa membantu kami untuk bisa mengatur, membantu, dan mengawasi saksi anak ini dalam proses penyidikan ataupun proses peradilan ke depan," sambungnya.
Surat tersebut sudah diterima oleh KPAI dan sedang dipelajari terlebih dahulu.
Said Aqil Minta A Diproses Jika Terbukti Terlibat
Mantan Ketum PBNU, Said Aqil Siradj, meminta agar kasus ini diusut sebaik-baiknya. Ia juga meminta agar A diproses hukum jika memang terbukti terlibat.
"Kalau memang dia penyebab dari kejadian ini yang harus diusut juga. Walaupun usianya masih 15 tahun ya. Kalau memang dia yang menyebabkan, yang memanggil, menelepon David, kemudian mengatur pertemuan, ya dia harus dihukum juga," tutur Said Aqil usai menjenguk David di RS Mayapada, Jakarta, Selasa (28/2/2023).
Said Aqil menyebut, ia ingin melihat apakah polisi benar-benar bisa menegakkan hukum di kasus ini. Ia juga berharap polisi bisa bertindak adil tanpa memandang status.
"Pokoknya saya ingin lihat polisi seperti apa menegakan hukum. Saya ingin lihat ada pengaruh nggak pejabat yang banyak uangnya sama orang biasa yang nggak ada uangnya. Coba bisa nggak polisi ngambil sikap tegas," tegasnya.
Tanggapan Muhadjir soal A Minta Dilindungi KPAI
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, ikut angkat suara soal permintaan perlindungan A ke KPAI. Menurutnya, upaya A ini merupakan haknya sebagai warga negara.
“Oh, itu kan hak dia untuk, nanti kan akan di saya kira dari KPAI ya itu pasti akan melihat, toh. Apa perlu mendapatkan perlindungan, apa tidak. Itu akan dilihat kasusnya,” jelas Muhadjir.
“Saya kira dua-duanya bisa dilayani. Pokoknya semua badan publik harus memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada siapa saja yang merasa berkepentingan," sambungnya.
Muhadjir menuturkan, keputusan akhir tetap berada di KPAI. Tentu ada pertimbangan apakah permohonan itu diterima atau tidak.
"Soal nanti hasilnya kesimpulannya seperti apa itu belakang deh, saya kira KPAI maupun lembaga perlindungan saksi semuanya harus menerima dia, dilayani sebaik-baiknya,” lanjut Muhadjir. (RE-01)