Rencana Pemindahan Richard Eliezer ke Lapas Salemba Dibatalkan, Ada Apa?
SABANGMERAUKE NEWS - Rencana pemindahan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Elizer ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba Jakarta Selatan Batal dilakukan.
Diketahui Richard Eliezer atau Bharada E dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bharada E kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri kendati putusan PN Jakarta Selatan sudah berkekuatan hukum tetap.
"Sudah kembali lagi Richard ke Rutan Bareskrim," kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas, dikutip dari Kompas.com, Selasa (28/2/2023).
Richard seharusnya mulai menjalani masa hukuman di Lapas Salemba dan pemindahannya dari Rutan Bareskrim sudah dilakukan pada Senin (27/2/2023) sekitar pukul 14.00 WIB. Pemindahan Richard ke Lapas Salemba dilakukan secara diam-diam oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan LPSK, namun ia dikembalikan ke Rutan Bareskrim.
Lantas, mengapa Richard Eliezer dikembalikan ke Rutan Bareskrim?
Alasan keamanan
Susi membeberkan alasan Richard kembali mendekam di Rutan Bareskrim Polri kendati putusan PN Jakarta Selatan sudah berkekuatan hukum tetap. Ia mengatakan, mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut tidak jadi dipindahkan ke Lapas Salemba dengan pertimbangan keamanan.
Susi menjelaskan bahwa pertimbangan keamanan menjadi perhatian mengingat Richard berstatus sebagai justice collaborator. Karena alasan itulah terpidana berhak mendapatkan perlindungan lantaran potensi ancaman dapat muncul sewaktu-waktu.
"Pertimbangannya soal keamanan. Kami mempertimbangkan keselamatan Richard," ujar Susi.
Susi menambahkan, lapas yang berlokasi di Jakarta Pusat tersebut dinilai mempunyai perbedaan dengan Rutan Bareskrim. Adapun, jumlah tahanan di Lapas Salemba lebih banyak ketimbang Rutan Bareskrim yang hanya dihuni beberapa orang.
Sempat jalani prosedur pemindahan
Lebih lanjut, Susi menerangkan pertimbangan lain yang diambil LPSK soal dikembalikannya Richard ke Rutan Bareskrim. Ia menyampaikan, keputusan tersebut diambil mengingat Rutan Bareskrim dapat mendekatkan terpidana dengan institusinya.
Dengan begitu, Richard diharapkan mampu mempersiapkan diri sebagai anggota Brimob ketika kembali bertugas. Richard yang dikembalikan lagi ke Rutan Bareskrim sebelumnya sempat menjalani beberapa prosedur ketika dipindahkan ke Lapas Salemba.
Diberitakan sebelumnya, ia menjalani asesmen kesehatan dan registrasi pemeriksaan setibanya di lapas tersebut. Status Richard dari tahanan menjadi warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba juga sudah berubah sejak Senin (27/2/2023) kemarin.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti menyampaikan, LPSK memberikan rekomendasi agar terpidana dititipkan ke Rutan Breskrim dan pihaknya mematuhi rekomendasi ini.
"Namun di sisi lain karena kita menghormati rekomendasi dan pertimbangan LPSK yang selama ini telah bekerjasama dengan baik," ujarnya.
"Maka selanjutnya RE sebagai warga binaan Lapas Salemba selanjutnya menjalankan pidananya di Rutan Bareskrim dengan pendampingan dari LPSK," pungkas Rika. (RE-01)