Imbas Sidang Kanjuruhan, Kapolda Jatim-Kapolresta Surabaya Dilaporkan ke Propam
SABANGMERAUKE NEWS - Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari YLBHI, LBH Surabaya, LBH Pos Malang, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), dan KontraS, melaporkan Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto dan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Akhmad Yusep Gunawan, ke Propam Polri, Senin (27/2/2023).
"Melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh yang kita duga oleh Kapolda Jawa Timur dan juga Kapolrestabes Surabaya terkait atas pengerahan personal satuan Brimob Polda Jawa Timur dalam persidangan tragedi Kanjuruhan pada tanggal 14 Februari 2023," kata perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Koalisi Masyarakat Sipil, Arif Maulana.
Laporan bernomor SPSP2/1212/II/2023/Bagyanduan itu terkait dugaan pelanggaran, yakni adanya teriakan yel-yel dan intimidasi yang dilakukan oleh Brimob pada saat proses persidangan.
"Kami melihat bahwa komandan satuan Brimob ini juga punya atasan yang mestinya memastikan bahwa mereka tidak diperintahkan di pengadilan, Brimob itu kewenangan atau tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan apa?" pungkasnya.
Polrestabes Surabaya Buka Suara
Terkait insiden teriakan yel-yel oleh anggota Brimob saat berjaga di persidangan tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (15/2/2023) kemarin. Jaksa sempat merasa terintimidasi atas yel-yel Brimob itu.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol M Fakih, mengatakan, yel-yel itu sebagai dukungan terdakwa Kanjuruhan yakni Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
"Mereka memberikan dukungan kepada rekannya yang pada saat itu sebagai terdakwa di depan ruang sidang. Untuk memberikan empati kepada anggota yang menjadi terdakwa," kata Fakih, Rabu (15/2/2023).
"Kami juga menyampaikan permohonan maaf apabila saat itu ada yang terganggu terkait adanya yel-yel kemarin. Ke depan akan kami perbaiki kembali sistemnya," pungkasnya. (RE-01)