Bikin Aturan Mirip Rencana Pemerintah Indonesia, Google Ancam Blokir Kanada
SABANGMERAUKE NEWS - Kondisi memanas antara Google dan pemerintah Kanada. Pasalnya, raksasa teknologi asal Mountain View tersebut menguji coba pemblokiran konten berita untuk segelintir penggunanya di Kanada.
Hal ini merupakan respons lantaran pemerintah Kanada memberlakukan kebijakan 'Bill C-18'. Kurang lebih aturannya mirip 'Publisher Rights' yang tengah digenjot Presiden Jokowi di Indonesia.
Aturan itu mengharuskan raksasa teknologi seperti Google dan Meta untuk memberikan kompensasi kepada perusahaan media yang memproduksi konten berita dan disebarkan via platform mereka.
Menanggapi hal ini, Perdana Menteri Kanada, Justin Trudeau akhirnya buka suara. Menurut dia, langkah pemblokiran Google itu adalah "kesalahan besar", dikutip dari Reuters, Minggu (26/2/2023).
Trudeau mengatakan pemblokiran Google itu membuat dia tak habis pikir. Bahkan, hal ini sampai mengganggunya.
"Saya sangat terkejut dengan Google yang lebih memilih melakukan pemblokiran konten berita untuk rakyat Kanada ketimbang membayar jurnalis untuk sesuatu yang mereka kerjakan," ia menjelaskan.
Sebelumnya, Facebook juga mengajukan keberatan atas aturan yang diumbar pemerintah Kanada sejak tahun lalu itu. Facebook juga mengancam akan melakukan pemblokiran jika aturan itu diketok palu.
Di Indonesia, Presiden Jokowi menekankan bahwa Google dan Facebook harus membayar berita ke perusahaan media. Desakan itu akan dituangkan dalam Perpres Publisher Rights.
Google mengomentari wacana regulasi tersebut dengan menyinggung 'hubungan antara perusahaan teknologi dan industri berita'. Perusahaan menegaskan solusi terbaiknya adalah menyusun regulasi agar bisa bermanfaat untuk masyarakat dan berharap bisa ikut terlibat dalam upaya tersebut. (RE-01)