Mundur Sebagai PNS Pajak, Pemeriksaan Harta Kekayaan Rafael Alun Dikhawatirkan Akan Terkendala
SABANGMERAUKE NEWS - Setelah kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Rafael Alun Trisambodo mengundurkan diri sebagai PNS Direktorat Jendral Pajak (DJP).
Keputusan ini diambil usai dirinya dicopot sebagai pejabat DJP oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Pengunduran diri Rafael Alun diketahui dari surat terbuka yang dia tulis. Dalam surat itu, Rafael menyampaikan permohonan maaf kepada David dan keluarganya, yang menjadi korban penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo.
"Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023," tulis Rafael dalam surat yang dia tanda tangani di atas meterai.
Namun mundurnya Rafael Alun dari PNS Ditjen Pajak dikhawatirkan dapat menggugurkan pemeriksaan hartanya yang senilai Rp 56 miliar.
Staf Khusus sekaligus Juru Bicara Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, memastikan Kemenkeu akan mempelajari surat tersebut sesuai ketentuan kepegawaian.
Dengan demikian, Kemenkeu belum memutuskan untuk menerima atau menolak pengunduran diri Rafael Alun. Sehingga, pemeriksaan terhadap hartanya yang kini menjadi sorotan publik masih tetap berjalan.
"Tentu kami akan mempelajari surat ini dari perspektif ketentuan kepegawaian. Termasuk konsekuensi-konsekuensi yang ditimbulkan," kata Yustinus dalam cuitannya di Twitter.
Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani mengaku telah melakukan penelitian internal terhadap harta Rafael Alun Trisambodo. Bahkan penelitian dilakukan sebelum adanya kasus penganiayaan dan pamer harta yang dilakukan anak Rafael, Mario Dandy Satriyo.
Eks Penyidik KPK Usul ke Kemenkeu Tolak Pengunduran Diri Rafael Alun dari ASN
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengusulkan Kemenkeu menolak pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo dari posisinya sebagai ASN Ditjen Pajak.
Ayah dari Mario Dandy Satriyo yang tengah dibelit kasus pidana itu, mengajukan pengunduran diri pada Jumat (24/2/2023).
"Saran saya jangan terima pengunduran dirinya, Mas @prastow. Sebab bisa dijadikan alasan itjen tidak bisa mengusutnya karena bukan ASN (Aparatur Sipil Negara) lagi, walau penegak hukum bisa saja tetap usut karena tempus delicti saat masih ASN, namun pintu pertama pengusutan menurut saya tetap inspektorat," ujarnya dikutip dari cuitan twitternya, Minggu (26/2/2023).
Usulan tersebut ditautkan ke akun twitter Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo.
Dia mencontohkan kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, akhirnya tak bisa diperiksa melalui sidang etik. Lili diduga melanggar etik, karena menerima tiket nonton Moto GP di sirkuit Mandalika, Lombok.
Tapi kasusnya tak bisa berlanjut ke sidang etik, setelah dia mengundurkan diri. Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak H Panggabean, saat itu menjelaskan Lili tak bisa disidang etik karena posisinya bukan lagi sebagai pimpinan KPK. (RE-01)