5 Fakta Mengagetkan Sidang Kasus Kapolda Sumbar Jual Sabu-sabu Hasil Tangkapan
SABANGMERAUKE NEWS - Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengedaran narkoba pada 14 Oktober 2022 lalu.
Pemeriksaan pertama dilakukan pada 15 Oktober 2022 dan kini kasus tersebut tengah masuk ke meja hijau.
Agenda sidang terbaru berlangsung pada Kamis, (23/2/2023). Ada sejumlah fakta terungkap dari sidang kasus Teddy Minahasa Tersebut.
Berikut sabangmerauke news rangkum fakta-fakta persidangan kasus pengedaran narkoba Teddy Minahasa.
Modus Ganti Sabu Pakai Tawas
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap Teddy memerintahkan anggota bawahannya untuk mengganti barang bukti sabu dengan tawas. Hal itu dilakukan sebagai bonus bawahannya. Ini disampaikan JPU saat sidang dakwaan mantan Kapolres Bukittinggi, Dody Prawiranegara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, 1 Februari 2023.
Teddy Ajukan Eksepsi, Tapi Ditolak Majelis Hakim
Majelis Hakim PN Jakarta Barat menolak eksepsi atau nota pembelaan keberatan Teddy. "Mengadili, menyatakan keberatan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak diterima seluruhnya," kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan putusan sela di PN Jakarta Barat, Kamis (9/2/2023).
Kompol Kasranto Jadi Kurir Sabu
Kasus dugaan pengedaran narkoba juga menyeret mantan Kapolsek Kalibaru, Jakarta Utara, Kompol Kasranto. Ia menjadi terdakwa kasus penjual narkoba dengan bertindak sebagai kurir penjualan sabu milik Teddy.
"Sabu sempat diantarkan pyak Kasranto ke depan pemadam kebakaran pelabuhan," kata Janto selaku saksi yang dihadirkan JPU di ruangan sidang, Senin, (20/2/2023).
Menyeret AKBP Dody Prawiranegara
Kasus Narkoba yang menjerat Teddy Minahasa menyeret beberapa nama polisi salah satunya adalah mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara. Ia bersama Teddy Minahasa menggelapkan barang bukti Sabu sebanyak 5 kg dan menggantinya menggunakan tawas.
Kasranto Dapat Untung Rp 70 Juta Hasil Jual Sabu
Kompol Kasranto mendapatkan keuntungan Rp 70 juta hasil menjual satu kilogram sabu Teddy Minahasa seharga Rp 500 juta. Narkoba itu disebut oleh Linda Pujiastuti alias Anita milik eks Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra. "Rp 70 juta untuk kepentingan pribadi," ujarnya kepada Majelis Hakim, Kamis, (23/2/2023). (RE-01)