Lucu! Duta Palma Grup Sedang Diproses Kasus Korupsi, Tapi Lahan Kebunnya Diselesaikan Kementerian LHK Lewat Perppu Cipta Kerja
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Praktisi sosio-legal Ahmad Zazali mempertanyakan langkah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang memasukkan lahan kebun sawit dalam kawasan hutan yang dikelola Duta Palma Grup dalam skema penyelesaian lewat Perppu Cipta Kerja. Diketahui, Duta Palma Grup saat ini sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. Bos Duta Palma Surya Darmadi akan divonis hari ini.
Menurut Ahmad Zazali, langkah KLHK perlu dipertanyakan. Ini seakan menunjukkan pemerintah telah menerapkan standar ganda dan tidak memberikan kepastian hukum pada dunia usaha.
"Di satu sisi proses hukum sedang berlangsung, namun di sisi Kementerian LHK menetapkan anak perusahaan Duta Palma Grup di Riau yang bermasalah tersebut sebagai subjek hukum UU Cipta Kerja/ Perppu Cipta Kerja," terang Ahmad Zazali yang merupakan praktisi sosio legal dan resolusi konflik di AZ Law Office & Conflict Resolution Center, Kamis (23/2/2023).
Sejumlah anak perusahaan Duta Palma Grup masuk dalam daftar SK Menteri LHK Nomor: SK.531/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2021. SK tersebut merupakan SK tahap dua yang diteken Menteri Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2021 lalu.
Adapun dalam SK, anak perusahaan Duta Palma Grup masuk dalam daftar subjek hukum kegiatan usaha tanpa izin dalam kawasan hutan yang akan diselesaikan dengan menerapkan pasal 110A/ 110B Undang-undang Cipta Kerja yang sudah diubah menjadi Perppu Cipta Kerja. Anak perusahaan Duta Palma berada dalam daftar mulai nomor urut 142 di SK itu.
Menurut Zazali, dugaan standar ganda pemerintah ini tidak memberikan kepastikan hukum pada dunia usaha dan merupakan anomali kebijakan. Padahal pemerintah pusat maupun daerah dalam banyak kesempatan ingin memberikan kemudahan dan perlindungan kepada dunia usaha.
"Termasuk juga klaim soal isu lingkungan dan komitmen internasional dalam menanggulangi perubahan iklim dari skema kehutanan dan penggunaan lahan atau dikenal dengan istilah FOLU Net Sink (Forestry and Other Land Uses)," terang Zazali.
Selain itu, Zazali sejak lama juga telah mempersoalkan transparansi KLHK dalam penerapan sanksi dengan skema pasal 110A dan 110B di Indonesia. Ia telah mendesak KPK dan lembaga lain untuk terlibat dalam proses penerapan besaran denda administratif terhadap perusahaan-perusahaan yang masuk dalam skema Perppu Cipta Kerja tersebut.
"Transparansi KLHK sangat tidak terlihat dan cenderung prosesnya dilakukan tertutup. Padahal nilai sanksi denda ini sangat besar mencapai puluhan triliun rupiah," pungkasnya. (*)