SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Kecelakaan Kerja, Management PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam; Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      Kecelakaan Kerja, Management PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam; Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      20/07/2026  ❘  22:39 WIB
    • Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      20/07/2026  ❘  19:26 WIB
    • Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      20/07/2026  ❘  19:12 WIB
    • Tangan Diborgol di Video Viral, Warga Tanjungpinang dan Agam Diduga Disekap di Myanmar

      Tangan Diborgol di Video Viral, Warga Tanjungpinang dan Agam Diduga Disekap di Myanmar

      20/07/2026  ❘  19:00 WIB
  • Nasional
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
    • Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      20/07/2026  ❘  13:17 WIB
  • Ekonomi
    • BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      20/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      20/07/2026  ❘  18:29 WIB
    • Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      20/07/2026  ❘  18:18 WIB
    • Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      20/07/2026  ❘  13:13 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      20/07/2026  ❘  13:07 WIB
    • Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      20/07/2026  ❘  12:21 WIB
    • Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      19/07/2026  ❘  19:03 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      20/07/2026  ❘  20:48 WIB
    • Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      20/07/2026  ❘  18:37 WIB
    • Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      20/07/2026  ❘  17:46 WIB
    • Penataan PKL, Wako Agung Nugroho Minta Masyarakat Tidak Dirikan Bangunan di Lokasi Terlarang

      Penataan PKL, Wako Agung Nugroho Minta Masyarakat Tidak Dirikan Bangunan di Lokasi Terlarang

      20/07/2026  ❘  17:13 WIB
  • Sport
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
    • Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      20/07/2026  ❘  07:57 WIB
    • Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      20/07/2026  ❘  06:37 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
    • FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      20/07/2026  ❘  10:17 WIB
    • Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      20/07/2026  ❘  08:05 WIB
    • Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      19/07/2026  ❘  10:44 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Tajuk Redaksi

Menggugat Harga Murah Patokan Kayu Hutan Tanaman Industri: Pemerintah Buntung, Siapa Untung?

Raya Desmawanto 22/02/2023  ❘  10:21 WIB • Opini
Bagikan :
Menggugat Harga Murah Patokan Kayu Hutan Tanaman Industri: Pemerintah Buntung, Siapa Untung?

Hutan Tanaman Industri. Foto: Net

SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Hamparan pepohonan menghijau sepanjang mata memandang. Bentuknya seragam, tertata dan rapi. Jika anda berada di pesawat terbang hendak ke Pekanbaru, maka akan bisa menyaksikannya dengan jelas, sebelum landing di bandara. Itulah potret hutan tanaman industri HTI di Riau.

Provinsi Riau dikenal sebagai salah satu pusat industri kehutanan utamanya yang berbahan dasar kayu akasia dan eukaliptus. Sering disebut dengan industri pulp and paper. 

Dua jawara di bisnis ini yakni PT Riau Andalan Pulp and Paper RAPP terafiliasi dengan raksasa APRIL. Satu lagi PT Indah Kiat Pulp and Paper IKPP, beririsan dengan sayap bisnis Sinar Mas Forestry.

Kayu akasia dan eukaliptus ditanam di atas kawasan hutan produksi. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK menyebut luasan hutan produksi di Riau mencapai 4,5 juta hektar lebih. Seluas 2,33 juta hektar masuk dalam kategori hutan produksi tetap. Sisanya hutan produksi terbatas HPT dan hutan produksi konversi HPK.

Nah, dari jutaan hektar hutan produksi itu, sepertiganya dikelola untuk penanaman kayu akasia dan eukaliptus untuk bahan baku pabrik milik RAPP dan IKPP. Perizinannya disebut dengan Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman disingkat IUPHHK-HT.

Hingga tahun 2019 lalu, tercatat ada sebanyak 52 perusahaan pemegang izin hutan tanaman industri di Riau. Yang paling lebar adalah PT RAPP seluas 338.536 hektar, disusul PT Arara Abadi dengan luasan 296.262 hektar. Ada lagi PT Sumatera Riang Lestari seluas 148.075 hektar. Sisanya dikelola sebanyak 49 perusahaan lain yang berafiliasi dan bermitra sebagai pemasok bahan kayu ke pabrik milik RAPP dan IKPP. Total hutan tanaman industri di Provinsi Riau seluas 1.581.588 hektar.

Sejumlah riset mengungkap banyak dampak negatif keberadaan industri kayu hutan monokultur ini. Salah satunya bahaya ekologis.

Pengelolaan HTI di hutan gambut memicu lepasnya karbon berdampak pada pemanasan global dengan naiknya suhu planet bumi. 

Pengelolaan gambut kerap berujung pada terbakarnya hutan lahan menimbulkan polusi udara hingga ke mancanegara.

Di sisi lain, pembukaan HTI memaksa satwa liar dilindungi keluar dari sarang karena habitatnya dirusak. Keanekaragaman hayati hutan di Riau pun menyusut.

Akibatnya, konflik satwa dan manusia berulang kali terjadi. Hewan langka dilindungi seperti gajah dan harimau sumatera berulang kali mati dibunuh. Dibalas oleh aksi pemangsaan satwa berujung meninggalnya sejumlah warga di Riau.

Masalah sosial pun muncul dengan eskalasi konflik agraria antara perusahaan pemegang izin HTI dengan warga sekitar yang mengelola lahan.  

Banyak lagi masalah yang muncul dari keberadaan HTI, termasuk potensi bencana alam dan banjir.

Dana Bagi Hasil DBH adalah salah bagian penyusun Transfer Dana Perimbangan bersumber dari APBN. DBH terbagi atas beberapa jenis, salah satunya DBH Sumber Daya Alam. Nah, di dalam DBH Sumber Daya Alam ini ada komposisi DBH Kehutanan.

DBH Kehutanan meliputi 3 sumber penerimaan, yakni Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan IIUPH-Provisi Sumber Daya Hutan PSDH dan Dana Reboisasi DR.

 

Pembagian porsi DBH Sektor Kehutanan punya aturan sendiri. Untuk IIUPH, sebesar 20 persen adalah bagian pemerintah pusat, 16 persen untuk provinsi dan sisanya 64 persen bagian kabupaten kota penghasil.

Pembagian PSDH, 20 persen untuk pemerintah pusat, 16 persen jatah provinsi, 32 persen dialokasikan untuk kabupaten kota penghasil dan sisanya 32 persen dibagi sebagai dana pemerataan untuk kabupaten kota di dalam provinsi penghasil.

Khusus Dana Reboisasi, sebesar 60 persen untuk pemerintah pusat dan sisanya 40 persen dibagi ke pemerintah daerah.

Lantas, berapa besar DBH Sektor Kehutanan yang diterima pemerintah daerah di Riau dari keberadaan jutaan hektar hutan tanaman industri ini? 

Jawabannya: sangat timpang dan tak sebanding dengan dampak negatifnya yang dirasakan.

Mengapa sangat timpang? Dari pengelolaan HTI seluas 1,58 juta hektar yang ada di Riau, pemda di Riau hanya mendapat kucuran DBH sektor kehutanan sebesar Rp 165,43 miliar dalam proyeksi APBN 2023. Uang itu dibagi untuk 12 pemda kabupaten kota, termasuk jatah Pemprov Riau.

Hitunglah rasio rata-rata luasan HTI dengan besaran dana DBH Kehutanan yang diterima Riau. Bagikan duit DBH Kehutanan sebesar Rp 165,43 miliar dengan luasan HTI 1,58 juta hektar. Rata-rata hanya dihargai sekitar Rp 104.700 per hektar per tahun. Layak kah?

Di sini pangkal soalnya, mengapa DBH sektor kehutanan khususnya dari IIUPH-PSDH yang diperoleh Riau sangat minimalis.

Perhitungan DBH Kehutanan bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP sektor kehutanan. Rujukannya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan. 

Berdasarkan PP tersebut, tarif PNBP kayu akasia dan eukaliptus yakni 6 persen dari nilai patokan harga kayu. Nah, standar harga patokan ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor: P.64/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan untuk Perhitungan Provinsi Sumber Daya Hutan dan Ganti Rugi Tegakan. Aturan itu diteken Menteri Siti Nurbaya pada 19 Desember 2017 lalu.

Dalam Peraturan Menteri LHK itu ditetapkan patokan harga kayu akasia dan eukaliptus sebesar Rp 140 ribu per meter kubik. Sehingga, nilai PNBP yang berlaku untuk kayu akasia dan eukaliptus yakni Rp 8.400 per meter kubik. Angka ini diperoleh dari perkalian 6 persen dari harga patokan sesuai ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan.

Patokan harga kayu eukaliptus dan akasia sebagai dasar perhitungan PSDH terlalu murah, menyebabkan alokasi DBH Kehutanan untuk Provinsi Riau hanya sebesar Rp 165,43 miliar pada tahun 2023 ini.

Ini sudah dikeluhkan oleh Gubernur Riau Syamsuar. Ia mengirim sepucuk surat ke Menteri LHK Siti Nurbaya pada 21 Oktober 2021 lalu. Isinya, meminta Menteri Siti Nurbaya menaikkan harga patokan kayu akasia dan eukaliptus, masing-masing menjadi Rp 375 ribu dan Rp 400 per meter kubik.

Sebenarnya, usulan perubahan harga kayu akasia dan eukaliptus versi Gubernur Riau itu bukan tanpa dasar dan masuk akal. Hasil penelusuran di situs online penjualan kayu, harga akasia dan eukaliptus di pasaran jauh dari patokan yang ditetapkan Menteri LHK.

Misalnya, untuk kayu akasia dengan ukuran panjang 1 hingga 1,9 meter dan diameter 10 hingga 13 sentimeter, di pasaran dijual seharga Rp 628.000 sampai Rp 730 ribu per meter kubik.

Nah, harga usulan Gubernur Riau itu ternyata masih lebih rendah dibanding harga di pasar kayu umum.

Tapi surat permohonan Gubernur Syamsuar itu tampaknya tak digubris. Sudah 2 tahun bermohon, hingga kini revisi harga kayu tak kunjung dilakukan Menteri Siti.

Sebenarnya, penetapan harga patokan Rp 140 ribu per meter kubik kayu akasia dan eukaliptus tak hanya berpotensi merugikan jajaran pemda dan Pemprov Riau maupun daerah penghasil lainnya di seluruh wilayah Indonesia. Namun juga berakibat berkurangnya PNBP bagi pundi-pundi negara.

 

Coba kita simak pelan-pelan.

Data Kementerian LHK pada tahun 2021, produksi kayu HTI nasional tercatat sebesar 47,42 juta meter kubik. Ini artinya, besaran PNBP dengan patokan harga Rp 140 ribu per meter kubik hanyalah sebesar Rp 398.328.000.000.

Andai saja dilakukan revisi patokan harga, misalnya dinaikkan menjadi Rp 400 ribu per meter kubik, maka negara akan mendapat PNBP naik hampir tiga kali lipat dari jumlah yang diproyeksi tahun ini, yakni menjadi Rp 1,13 triliun. Selisihnya mencapai Rp 600 miliar lebih. Itu untuk angka PNBP nasional yang akan didistribusikan ke daerah penghasil termasuk ke kas pemerintah pusat.

Kita kembali ke soal PNBP yang diterima jajaran pemda di Riau. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2020, produksi kayu HTI Riau mencapai 19,45 juta meter kubik.

Dengan harga akasia usulan Gubernur Syamsuar Rp 400 ribu per meter kubik, PNBP sektor kehutanan berjumlah Rp 466,8 miliar. Itu artinya, bagian untuk pemda di Riau adalah sebesar Rp 373,44 miliar, bukan seperti yang diterima tahun ini hanya sebesar Rp 165,43 miliar.

Desakan agar Menteri LHK Siti Nurbaya segera mengubah patokan harga kayu akasia dan eukaliptus ini rasanya bukan mengada-ada. Itu penting segera dilakukan agar negara dan pemda mendapat manfaat lebih besar dari industri esktraktif ini. 

Tak ada dasar bagi Menteri Siti Nurbaya untuk mempertahankannya dengan harga lama. Apalagi, sektor industri pulp paper kini kian berkembang, bahkan sudah merambah pada hilirisasi produk serat rayon.

Dalam kondisi ini, solidaritas daerah penghasil HTI harus diperkuat, mendesak segera dilakukannya revisi, mengacu pada harga pasar senyatanya. Semoga Menteri Siti mendengarnya. (*)

Editor: Dwi Fatimah
Tags :sabangmerauke newssabangmeraukeopinihutan tanaman industri

BERITA TERKAIT :

  • 4 Superfood ini Terbukti Bisa Kurangi Tanda Penuaan Dini Tanpa Botox

    4 Superfood ini Terbukti Bisa Kurangi Tanda Penuaan Dini Tanpa Botox

    Nasional •
    21/02/2023 ❘ 16:45 WIB
  • Terjebak Selama Dua Hari di Hutan Kerinci, Kapolda Jambi Berhasil Dievakuasi

    Terjebak Selama Dua Hari di Hutan Kerinci, Kapolda Jambi Berhasil Dievakuasi

    Daerah •
    21/02/2023 ❘ 15:53 WIB
  • Mengenal Sosok Ciliandra Fangiono, Orang Kaya Termuda di Indonesia Berharta Rp 33 Triliun

    Mengenal Sosok Ciliandra Fangiono, Orang Kaya Termuda di Indonesia Berharta Rp 33 Triliun

    Umum •
    21/02/2023 ❘ 14:58 WIB
  • Ini Sederet Target Ekonomi di Akhir Masa Jabatan Jokowi dan Ma

    Ini Sederet Target Ekonomi di Akhir Masa Jabatan Jokowi dan Ma'ruf Amin

    Ekonomi •
    21/02/2023 ❘ 14:09 WIB
  • Gubernur Syamsuar Guyur Uang Besar ke Pejabat Elit Pemprov Riau, Rakyat Dapat Apa?

    Gubernur Syamsuar Guyur Uang Besar ke Pejabat Elit Pemprov Riau, Rakyat Dapat Apa?

    Riau •
    21/02/2023 ❘ 12:39 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan