Gubernur Syamsuar Guyur Uang Besar ke Pejabat Elit Pemprov Riau, Rakyat Dapat Apa?
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Ratusan pejabat elit di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau panen cuan di awal tahun ini. Gubernur Riau, Syamsuar mengguyur uang berupa pemberian Tunjangan Pendapatan Pegawai (TPP) dalam jumlah jumbo.
Berdasarkan Surat Keputusan nomor: Kpts.1945/XII/2022 yang diteken Gubernur Syamsuar pada 30 Desember 2022 lalu, jajaran pejabat setara eselon menerima TPP yang tidak sedikit.
Jumlah TPP paling jumbo diperoleh oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau, SF Hariyanto sebesar Rp90.020.983 juta. SF Hariyanto memang merupakan orang nomor satu di jajaran ASN Pemprov Riau.
Tiga Asisten di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Riau masing-masing akan mendapat TPP sebesar Rp 38.742.625.
Sementara, untuk pejabat kategori kelas jabatan 15 akan mendapat TPP dalam jumlah berbeda. Misalnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappeda Litbang) menerima TPP Rp 37.681.184.
TPP yang diterima Inspektur Daerah jauh lebih besar mencapai Rp 40.069.428.
Sementara, jajaran kepala dinas lain mendapatkan TPP sebesar Rp34.496.857. Mereka yakni orang-orang yang menduduki jabatan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Dinas Pendidikan, Dinas Kesahatan, Dinas PUPR-Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Dinas Perlindungan Perempuan.
Termasuk juga Kepala Dinas Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana serta Kepala Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Holtikultura serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Diskominfo Statistik.
Guyuran TPP yang sama juga akan diterima oleh Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Kepala Kepala Dinas Kebudayaan, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Kepala Dinas Pariwisata, Dinas Perkebunan, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kepala BPBD, dan Kesbangpol.
Sementara, Sekretaris DPRD Riau menerima senilai Rp 31.843.253 juta.
TPP untuk jajaran Kepala Biro di lingkungan Setdaprov Riau dibagi dua jenis. Yakni pejabat dalam jenis jabatan struktural dan kelas jabatan 14 mendapat TPP Rp 26.477.795.
Pada kelompok pejabat ini meliputi Kepala Pemerintahan Dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat, Kepala Biro Perekonomian, dan Kepala Biro Umum.
Sementara untuk Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Kepala Biro Administrasi Pembangunan dan Kepala Biro Organisasi mendapat TPP sebesar Rp 27.477.795.
TPP untuk kelas jabatan struktural 12 mendapat duit sebesar Rp 19.501.280. Mereka adalah Kepala Bagian Kerjasama dan Perbatasan, Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Kabupaten/ Kota, Kepala Bagian Bantuan Hukum, Kepala Bagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan, Kepala Bagian Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja, dan Kepala Bagian Tata Laksana.
Termasuk juga Kepala Bagian Rumah Tangga, Kepala Bagian Administrasi Keuangan dan Aset, Kepala Biro Administrasi Pimpinan, Kepala Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan, Kepala Bagian Umum, Kepala Bagian Persidangan, dan Produk Hukum, dan Kepala Bagian Keuangan dan Perencanaan.
Sementara, untuk kelompok jabatan struktural dan kelas jabatan 11 mendapat TPP Rp11.673.482. Mereka terdiri dari Kepala Bagian Perencanaan, Kepala Bagian Perbendaharaan dan Mobilisasi Dana, Kepala Bagian Akuntansi, Kepala Bagian Umum, Kepala Bagian Sumber Daya Manusia, serta Kepala Bagian Pendidikan dan Penelitian di UPT Bersifat Khusus RS Umum Arifin Achmad.
Sementara, untuk jabatan Kepala Bagian Pengelolaan Barang dan Jasa, Kepala Bagian Protokol mendapat TPP sebesar Rp 20.058.880.
Pada klasifikasi jabatan kelas 11 di lingkungan organisasi pelayanan kesehatan seperti RSUD Arifin Ahmad dan RSJ Tampan mendapat TPP sebesar Rp 14.346.268. TPP itu diberikan kepada Kepala Bagian Umum, Kepala Bagian Perencanaan, Kepala Bidang Pelayanan Medik, serta Kepala Bidang Penunjang Medik, Pendidikan, dan Penelitian di UPT Bersifat Khusus RS Jiwa Tampan.
Demikian halnya dengan TPP yang diperoleh oleh jajaran pejabat RS Petala Bumi. Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Bidang Layanan Medik, Kepala Bidang Pelayanan Keperawatan-Kebidanan, dan Kepala Bidang Pelayanan Penunjang juga mendapat TPP sebesar Rp14.346.268.
Cuan jumbo juga diperoleh oleh Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Atas (SMA) dengan besaran TPP Rp19.433.184. Begitu juga dengan Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Kepala Bidang Pembinaan Khusus dan Pelayanan Khusus (PKPLK).
Hal yang sama juga diterima oleh Kepala Bidang Guru dan Tenaga Pendidikan, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Kefarmasian, Kepala Bidang Sumber Daya Air, Kepala Bidang Cipta Karya, Kepala Bidang Kawasan dan Permukiman, Kepala Bidang Pertanahan dan Tata Ruang, dan Kepala Bidang Bina Jasa Kontruksi.
TPP tersebut juga dirasakan oleh Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin, Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja, Kepala Bidang Industrial dan Persyaratan Kerja, Kepala Bidang Pengawas Ketenagakerjaan, dan Kepala Bidang Ketransmigrasian.
Untuk jabatan Kepala Bidang Pemberdayaan Hak Perempuan dan Khusus Anak, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Kesetaraan Gender, Kepala Bidang Tumbuh Kembang dan Pemenuhan Hak Anak, Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Kepala Bidang Sejahtera, Data, dan Informasi juga mendapat TPP sebesar Rp 19.433.184.
TPP dalam jumlah yang sama juga diperoleh Kepala Bidang Ketahanan Pangan, Kepala Bidang Tanaman Pangan, Kepala Bidang Holtikultura, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian, Kepala Bidang Perubahan Iklim, Pengolahan Limbah Padat Domestik, dan Peningkatan Kapasitas, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan hidup dan Kehutanan., Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, serta Kepala Daerah Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Restorasi Gambut dan Perhutanan Sosial.
Juga termasuk Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Kawasan Pedesaan, Kepala Bidang Fasilitas Pendaftaran Penduduk dan Pencatatatan Sipil, serta Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data. Selanjutnya, Kepala bidang Lalu Lintas Jalan, Kepala Bidang Angkutan Jalan, Kepala Bidang Pelayaran, dan Kepala Bidang Pengembangan Transportasi.
Kemudian, Kepala Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi, Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika, Kepala Bidang Statistik, dan Kepala Bidang Persandian.
Selanjutnya, Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Kemitraan, Kepala Bidang Pembudayaan Prestasi Olahraga, dan Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga. Kemudian, Kepala Bidang Pelestarian Adat dan Budaya, serta Kepala Bidang Diplomasi dan Promosi Budaya.
Juga Kepala Bidang Pelayanan Perpustakaan, Dokumentasi, dan Informasi Kepustakaan, Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Arsip, serta Kepala Bidang Akuisisi dan Penyimpanan Arsip, Kepala Bidang Perikanan Budidaya pun mendapat PTT sebesar Rp19.433.184.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Kepala Bidang, Pengelolaan dan Pemasaran Hasil Kelautan dan Perikanan, serta Kepala Bidang Kelautan dan Pengawasan. Dilanjutkan oleh Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata, Kepala Bidang Destinasi Wisata, Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata, dan Kepala Bidang Ekonomi Kreatif.
Sedangkan, Kepala Bidang Produksi Perkebunan, Kepala Bidang Pengembangan Usaha dan Penyuluhan, dan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana. Masih pada porsi TPP yang sama yang diperoleh oleh Kepala Bidang Produksi Peternakan, Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Veterner, serta Kepala Bidang Agribisnis Peternakan.
Turut dapat juga Kepala Bidang Energi dan Energi Baru Terbarukan, Kepala Bidang Ketenagalistrikan, Kepala Bidang Mineral dan Batubara, serta Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah. Lalu, Kepala Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri, Kerjasama, dan Promosi, Kepala Bidang Sarana, Prasarana dan Pemberdayaan Industri, Kepala Bidang Perdagangan, Kepala Bidang Pengawasan Industri, Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, serta Kepala Bidang Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah.
TPP dalam jumlah yang sama juga diperoleh Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Aparatur, Kepala Bidang Operasi, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, dan Kepala Bidang Satuan Perlindungan Masyarakat. Diikuti lagi oleh Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian, Kepala Bidang Mutasi, Kepala Bidang Aparatur, serta Kepala Bidang Pendayagunaan dan Pembinaan. Juga Kepala Bidang Sertifikasi Kompetensi dan Penjamin Mutu, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Manajerial, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis Inti dan Pengembangan Integritas, dan Kepala Bidang Kompetensi Teknis Umum dan Manajerial.
Termasuk Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan dan Kepala Bidang Kedaruratan. Lalu, Kepala Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri, Kepala Bidang, Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama, dan Kemasyarakatan, Kepala Bidang Kewaspadaan dan Penanganan Konflik.
Di sisi lain untuk Kepala Bidang Pelayanan dan Perawatan serta Kepala Bidang Fasilitas Pelayanan Medik RS Arifin Achmad dengan jenis jabatan struktural dan kelas jabatan 11 mendapat TPP Rp 11.673.482.
Untuk TPP yang diperoleh Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah sebesar Rp 22.192.188.
Jumlah yang sama diperoleh Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam, serta Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan.
Kepala Bidang Anggaran Daerah, Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah, Kepala Bidang Akutansi dan Pelaporan, serta Kepala Bidang Pengelolaan Milik Daerah.
Selanjutnya, Kepala Bidang Pengolahan Data dan Pengembangan Pendapatan yang memperoleh TPP Rp21.933.531.
Dalam kelompok ini termasuk juga Kepala Bidang Pajak Daerah, Kepala Bidang Retribusi, PADL, dan Dana Bagi Hasil, serta Kepala Bidang Pembukuan, Pengawasan, dan Pembinaan. (*)