Ini Besaran Biaya Haji 2023 yang Disepakati Pemerintah Indonesia
SABANGMERAUKE NEWS - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) bersama DPR RI Komisi VIII akhirnya membuat kesepakatan terkait biaya haji tahun 2023.
Besaran biaya haji tahun 2023 yang sudah disepakati pemerintah bersama Kemenag dan DPR RI adalah sebesar Rp 90.050.637,26.
Besaran biaya haji tahun 2023 (Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji/BPIH) ini ternyata turun Rp 8 juta dari usulan awal Kemenag, yaitu sebesar Rp 98.893.909.
Besaran BPIH terdiri dari dua komponen, yakni biaya yang ditanggung oleh jemaah haji atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat.
Dari total BPIH itu, disepakati bahwa calon jemaah haji 2023 dikenai biaya sebesar Rp 49.812.700,26.
"Kita menyepakati BPIH untuk jemaah haji reguler tahun 2023 adalah Rp 90.050.637,26. Jumlah ini terdiri dari dua komponen, bpih yang rata-rata per jemaah sebesar Rp 49.812.700,26 dan nilai manfaat," tutur Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Rabu (15/2/2023).
Biaya Bpih itu meliputi biaya penerbangan, biaya hidup, dan sebagian biaya paket layanan masyair.
Dengan begitu, presentase komposisi biaya haji 2023 disepakati 55,3 persen bpih yang dibayarkan oleh jemaah haji dan 44,7 persen nilai manfaat.
Adapun besaran nilai manfaat adalah Rp 40.237.937.
Selanjutnya, keputusan biaya haji 2023 ini akan diusulkan kepada presiden untuk diterbitkan melalui Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Nasib jemaah lunas tunda
Sementara itu, dalam rapat penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji itu, pemerintah bersama dengan DPR RI juga menetapkan nasib para jemaah lunas tunda 2020.
Para calon jemaah lunas tunda 2020 tersebut dipastikan tidak dikenai biaya tambahan.
"Alhamdulillah hari ini telah disepakati juga bahwa jemaah lunas tunda tahun 2020 tidak perlu menambah pelunasan," terang Yaqut.
Para jemaah lunas tunda ini diharapkan bisa menunaikan ibadah haji pada tahun ini.
Sempat diusulkan Rp 98 juta
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sempat mengusulkan agar BPIH 2023 sebesar Rp 98.893.909.
Besaran itu terdiri dari dua komponen, yakni biaya yang dibayarkan oleh jamaah haji dan sisanya berupa nilai manfaat dana haji.
Dari usulan tersebut, calon jamaah haji harus membayar sebesar Rp 69 juta.
Angka ini mengalami lonjakan yang besar jika dibandingkan tahun lalu yang hanya mencapai Rp 39,8 juta.
"Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 98.893.909, ini naik sekitar Rp 514 ribu dengan komposisi BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) Rp 69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 atau 30 persen," ujar Yaqut, dikutip dari Kompas.com (14/2/2023).
Kenaikan usulan biaya haji 2023 itu diambil untuk mengaja keberlangsungan nilai manfaat dana haji di masa depan. (RE-01)