Bermain Handphone saat di Persidangan, Surya Darmadi Ditegur Hakim
SABANGMERAUKE NEWS - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menegur Surya Darmadi terdakwa kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu dan tindak pidana pencucian uang karena bermain handphone saam dipersidangan.
Pemilik PT Duta Palma Group ini diagendakan menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi pada hari ini, Rabu (15/2/2023).
Saat tim penasehatan hukum sedang membacakan pleidoi, tiba-tiba hakim mengetuk palu sebanyak satu kali. Penasehat hukum Surya Darmadi yang membacakan pleidoi pun ikut terdiam.
Hakim kemudian menanyakan Surya Darmadi apakah terdakwa kasus korupsi dan TPPU itu sedang bermain ponsel.
"Main HP ya?" tanya hakim ke Surya Darmadi.
Namun, jawaban Surya Darmadi tidak terdengar karena suaranya terlalu kecil. Hanya saja, hakim menegur Surya Darmadi dan melarangnya bermain ponsel.
"Hah? Pak Surya ngeledek? Enggak boleh main HP," tegur hakim dengan nada agak tinggi.
Beberapa menit setelahnya, hakim kembali mengetuk palu dan mempersilahkan tim penasehat hukum Surya Darmadi untuk melanjutkan membacakan pleidoi.
"Oke dilanjutkan," kata hakim.
Diketahui, Surya Darmadi merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau dan TPPU. Surya Darmadi sebelumnya dituntut pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan, Surya Darmadi bersama mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir bersalah melakukan korupsi.
“Menghukum terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).
Dalam tuntutannya, jaksa menilai Surya Darmadi terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyerobotan lahan yang menimbulkan kerugian negara Rp 4,7 triliun dan 7,8 juta dollar AA dan kerugian perekonomian negara sekitar Rp 73,9 triliun lebih.
Surya Darmadi juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan mengalihkan uang hasil korupsinya menjadi aset maupun mengalir ke sejumlah perusahaan.
Hal ini sebagaimana dakwaan primer, yakni Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, Pasal 3 Ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (RE-01)