Diduga Cabuli Karyawati, Ketua Demokart Probolinggo Diamankan Polisi
SABANGMERAUKE NEWS - Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Probolinggo Dedik Riyawan dicopot dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap karyawatinya.
Dedik, yang dilantik Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono di Kota Batu pada 2022, saat ini ditahan di Mapolres Probolinggo Kota.
Selain mencopot Dedik dari jabatannya, DPD Demokrat Jatim menunjuk Mugianto sebagai Plt Ketua Demokrat Kabupaten Probolinggo.
Polisi tahan Ketua Demokrat
Polisi menahan Dedik Riyawan atas kasus dugaan pencabulan terhadap karyawatinya, PTS (20), warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Kepala Seksi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan, Dedik ditahan sejak Kamis (9/2/2023) di Mapolres Probolinggo Kota usai dimintai keterangan di Mapolres.
"Iya, Ketua DPC Demokrat Kabupaten Probolinggo saat ini ditahan atas kasus dugaan pencabulan terhadap karyawannya," kata Zainullah, Selasa (14/2/2023).
Orangtua korban melaporkan kasus tersebut ke polisi beberapa saat setelah kasus pencabulan itu terjadi, yakni pada Rabu (8/2/2023) malam.
Keesokan harinya, Kamis (9/2/2023), polisi memanggil Dedik ke Mapolres dan langsung melakukan penahanan.
Dicabuli di dalam mobil
Dedik diduga melakukan pelecehan seksual terhadap karyawatinya dalam perjalanan pulang usai mengantar pesanan makanan. Saat itu, Dedik sambil menyetir mobil.
Peristiwa pencabulan terjadi di wilayah Kota Probolinggo pada Rabu (8/2/2023) malam.
Korban adalah karyawan Dedik yang memiliki usaha kuliner di wilayah Kota Probolinggo.
Saat itu, korban dan pelaku mengantarkan pesanan makanan menggunakan mobil pelaku.
Sepulang dari mengantar makanan, kata Zainullah, dalam keadaan menyetir mobil pelaku meraba payudara korban dan korban memberontak minta diturunkan di jalan.
Kemudian, korban turun paksa dari dalam mobil, dan berlari hingga ditolong tukang becak pulang ke rumahnya.
Tak lama kemudian, korban bersama orangtuanya melapor ke Mapolres Probolinggo Kota.
"Tersangka dijerat Pasal 289 KUHP tentang pencabulan. Ancamannya sembilan tahun penjara," terang Zainullah.
Demokrat copot Dedik
Ketua Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPC Demokrat Kabupaten Probolinggo Sundari mengatakan, kasus yang menjerat Dedik sifatnya pribadi dan tidak ada kaitannya dengan partai.
Kasus tersebut juga sudah diketahui pihak DPC Demokrat Kabupaten Probolinggo dan DPD Demokrat Jawa Timur.
"Kami menghormati proses hukum dan tidak akan melakukan intervensi. Kami juga tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah,” tukas Sundari.
Sundari mengatakan, Dedik Riyawan dicopot dari jabatannya sebagai ketua DPC Demokrat Kabupaten Probolinggo oleh Ketua DPD Partai Demokrat Jatim, Emil Elestianto Dardak.
Menurut Sundari, Emil bergerak cepat dalam menyikapi kasus yang menjerat ketua DPC Demokrat Kabupaten Probolinggo ini.
"Pak Emil mencopot Dedik dari posisinya. Digantikan Pak Mugianto selaku Plt Ketua," kata Sundari saat dihubungi, Selasa (14/2/2023).
Kinerja partai terganggu
Memasuki tahun politik, kasus yang membelit Dedik mengganggu kinerja partai. Karenanya, Emil menunjuk anggota DPRD Trenggalek, Mugianto, sebagai Plt Ketua Demokrat Kabupaten Probolinggo.
Menurut Sundari, DPD Partai Demokrat Jatim mengambil langkah dengan menonaktifkan Dedik Riyawan dari pengurus partai.
Itu dilakukan agar kerja-kerja partai tidak terganggu dengan kasus yang membelitnya.
Sundari menjelaskan, BPOKK telah melakukan verifikasi dan cek atas kasus yang membelit Dedik.
Termasuk, meminta salinan laporan kepolisian yang membuat Dedik ditetapkan tersangka.
"Kami melakukan pengecekan kemarin. Dan, Partai Demorkat Jatim langsung mengambil sikap dengan menunjuk Plt Ketua," tandas Sundari.
Selanjutnya, kata Sundari, pihaknya akan melakukan pertemuan dan konsolidasi bersama Plt Ketua DPC Demokrat untuk memastikan keberlangsungan kerja-kerja partai memasuki tahun politik.
"Partai Demokrat menjunjung tinggi marwah dan martabat. Demokrat berkomitmen agar kepengurusan partai diisi oleh kader yang mendapat kepercayaan (trust) dari publik," ujar Sundari. (RE-01)