Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Akankah Hukuman Richard Eliezer Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa?
SABANGMERAUKE NEWS - Richard Eliezer akan menjalani sidang vonis dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat hari ini, Rabu (15/2/2023), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang yang diketuai oleh hakim Iman Wahyu Santoso akan digelar pada pukul 09.30 WIB. Agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.
"Untuk putusan," begitu dikutip dari laman SIPP PN Jaksel.
Pada sidang kemarin, empat terdakwa lain sudah dijatuhi vonis. Kesemuanya dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan dan terlibat dalam pembunuhan berencana atas Brigadir Yosua. Terbukti melanggar Pasal 340 KUHP.
Atas perbuatannya, mereka dijatuhi hukuman masing-masing: Ferdy Sambo pidana mati; Putri Candrawathi 20 tahun penjara; Kuat Ma'ruf 15 tahun; dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.
Putusan yang dijatuhkan hakim ini melampaui tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut Sambo seumur hidup sementara tiga lainnya masing-masing 8 tahun penjara.
Lalu, bagaimana dengan Eliezer yang dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa. Dimana tuntutannya disebut lebih tinggi dari 3 terdakwa lain karena sebagai seorang eksekutor.
Kuasa hukum Eliezer sendiri, Ronny Talapessy, mengaku saat ini menyerahkan semuanya kepada Tuhan. Ia berharap majelis hakim bisa memutus dengan bijaksana dan adil.
"Kita, keluarga dan Ichad (Richard Eliezer), serta tim penasihat hukum, kita percaya dan serahkan pada campur tangan Tuhan. Kita berharap yang terbaik untuk Ichad," kata Ronny.
Ronny mengatakan, proses persidangan yang panjang telah dilalui. Semua fakta persidangan, keterangan-keterangan saksi, keterangan ahli, bukti-bukti, argumentasi-argumentasi hukum, semua sudah disampaikan dan disimak dengan saksama oleh majelis hakim. Juga oleh masyarakat Indonesia.
"Kami sudah melakukan pembelaan yang maksimal. Biarlah majelis hakim yang memutuskan," kata Ronny.
"Menjelang vonis ini, kita bersama-sama terus mendoakan agar majelis hakim diberkati dengan hikmat dari Tuhan, dituntun oleh hikmat kebijaksanaan dari Tuhan, sehingga dapat memberikan vonis yang terbaik, yang adil seadil-adilnya buat Richard," pungkasnya. (RE-01)