Gelar Sidang Vonis Besok, Putri Candrawathi Berharap Hakim Adil
SABANGMERAUKE NEWS - Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Dia akan mendengarkan pembacaan putusan dari majelis hakim bersama suaminya, Ferdy Sambo.
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, mengatakan kliennya tidak punya persiapan khusus. Harapan juga tidak muluk-muluk.
Putri hanya berharap majelis hakim menjatuhkan vonis berdasarkan fakta hukum. Menghukum pelaku, dan membebaskan mereka yang tidak terlibat atau tidak melakukan pembunuhan.
"Tidak ada persiapan khusus menjelang agenda pembacaan vonis. Harapan kami sederhana, majelis hakim memutus berdasarkan hukum. Memutus secara adil, benar-benar didasarkan pada bukti dan fakta sidang dan tidak didasarkan pada asumsi atau informasi tidak benar yang beredar selama proses hukum ini berjalan," kata Febri saat dihubungi, Minggu (12/2/2023).
"Saya mendukung pelaku dihukum seadil-adilnya, dan sebaliknya. Yang bukan pelaku jangan sampai dihukum hanya karena amarah, tekanan ataupun keriuhan di luar persidangan," tambahnya.
Febri menegaskan bahwa kliennya benar-benar mengalami pelecehan seksual di Magelang. Dia adalah korban pelecehan seksual. Dilakukan oleh Brigadir Yosua.
"Perlu juga kita pahami, Bu Putri itu korban kekerasan seksual. Kesimpulan Kami ini didasarkan pada 4 jenis alat bukti yang muncul di persidangan dan berkesesuaian satu dengan lainnya," kata Febri.
Febri menjelaskan, keterangan Putri tentang peristiwa kekerasan seksual pada 7 Juli 2022 di Magelang sudah diverifikasi tim pemeriksa psikolog forensik. Hasilnya, disampaikan di persidangan.
"Kesimpulan ahli saat itu, keterangan bu Putri layak dipercaya dan memenuhi tujuh indikator keterangan yang kredibel. Memenuhi tujuh dari tujuh indikator dan ada beberapa saksi juga yang melihat pasca kejadian kekerasan seksual," pungkas Febri.
Dalam perkaranya, Putri dituntut 8 tahun penjara. Sementara suaminya, Sambo, dituntut jaksa dengan hukuman penjara seumur hidup.
Keduanya dinilai jaksa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. (RE-01)