KPK Selidiki Pengakuan Mantan Rektor Unri Luluskan 92 Mahasiswa Titipan di Kampusnya
SABANGMERAUKE NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mendalami pengakuan mantan Rektor Universitas Riau, Prof Aras Mulyadi yang telah meloloskan 92 dari 111 mahasiswa titipan untuk bisa masuk di kampusnya.
Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, semua fakta persidangan akan ditindaklanjuti oleh tim jaksa.
“Nanti akan dikonfitmasi kepada para saksi lainnya termasuk terdakwa,” katanya
Ali Fikri memastikan pernyataan itu akan diuraikan menjadi fakta hukum di dalam tuntutan. Terutama bila ada bersesuaian dengan fakta tersebut.
"Dan akan diuraikan menjadi fakta hukum dalam surat tuntutan bila saling bersesuaian antara fakta tersebut. Silahkan ikutan proses persidangannya yang tentunya terbuka untuk umum," kata Ali Fikri.
Sebelumnya Prof Aras sebagai Rektor Unri periode 2014-2022 mengaku meloloskan 92 dari 111 mahasiswa titipan untuk bisa masuk kampus biru labgit. Itu diakuinya dalam sidang lanjutan kasus suap PMB Jalur Mandiri Unila yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung.
Terkuaknya ratusan mahasiswa titipan Prof Aras ini saat Anggota Majelis Hakim, Edi Purbanus melakukan pemeriksaan kesaksiannya di dalam persidangan.
"Saudara ini mendapatkan 111 titipan ya," tanya Edi, kemarin.
"Betul," jawab Aras.
"Itu semua saudara luluskan?," Kata Hakim lagi.
"Tidak, hanya 92 yang lulus," terang Aras.
"Itu lewat jalur mandiri atau SBMPTN? Keluarga Universitas Riau?," timpal Edi lagi.
"Hanya jalur mandiri, itu biasanya orang tua mahasiswa yang datang menitipkan anaknya," jawab eks Rektor Unri itu.
Aras yang menjadi saksi fakta untuk tiga terdakwa kasus suap PMB Jalur Mandiri Unila yakni eks Rektor Unila Prof Karomani, Warek I Bidang Akademik Prof Heriyandi serta Ketua Senat Unila Muhammad Basri, menjelaskan bahwa dirinya hanya meluluskan mahasiswa titipan di jalur mandiri.
"Kalau yang SBMPTN dan SNMPTN tidak Pak, hanya SMMPTN (mandiri)," terangnya.
Usai persidangan, dirinya enggan berkomentar kepada awak media ihwal fakta yang terungkap dalam persidangan.
"Sudah ada tadi kan rekamannya di persidangan," kata dia meninggalkan Gedung Pengadilan Negeri. (RE-01)