Lukas Enembe Dikabarkan Meninggal Dunia, Begini Kata KPK
SABANGMERAUKE NEWS - Belakangan berembus kabar yang menarasikan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe meninggal dunia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun membantah informasi tersebut. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan kabar itu tidak benar.
“Ada informasi semacam itu pak Lukas meninggal dunia itu adalah salah,” ujar Ali, Jumat (10/2/2023).
Pihaknya memastikan kondisi kesehatan Lukas terus dipantau tim medis secara berkala. Lukas, kata Ali, dapat beraktivitas selama di rutan KPK.
“Kami pastikan Pak Lukas ada di rutan KPK dalam keadaan bisa beraktivitas, bisa berjalan, bisa melakukan aktivitas seperti biasa seperti halnya tahanan lainnya,” jelas Ali.
Menurut Ali, KPK juga memberikan akses kepada keluarga dan penasihat hukum untuk berkunjung menemui Lukas.
KPK telah menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan BIN hingga Polda Papua pada Rabu (8/2/2023). Rapat membahas salah satunya soal keamanan di Papua usai Lukas ditangkap.
“Iya keseluruhan evaluasi keseluruhan pasca kemudian si tersangka dilakukan penangkapan oleh KPK. Tentu dalam rangka untuk kelancaran proses-proses penegakan hukum berikutnya, ada pemeriksaan saksi, ada penggeledahan, ada penyitaan,” terang Ali.
KPK memproses hukum Lukas atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. Lukas diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua.
Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut. Baik Lukas maupun Rijatono telah ditahan penyidik KPK.
Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor. (RE-02)