Sepanjang 2022, KPK Klaim Kembalikan Kerugian Negara Hingga Rp 575,74 Miliar
SABANGMERAUKE NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim berhasil mengembalikan kerugian negara senilai Rp575,74 miliar sepanjang 2022. Uang tersebut dari tindak pidana korupsi. Ketua KPK Firli Bahuri menyebut angka ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan 2021.
“Tahun 2022 KPK berhasil mengembalikan aset kerugian negara sebesar Rp517,74 miliar. Angka ini lebih besar dibanding 2021. Di mana 2021 Rp416 miliar,” ujar Firli dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI, Kamis (9/2/2023).
Firli menuturkan angka ini jauh melampaui target. Pemerintah dalam rencana pembangunan jangka menengah menargetkan Rp141,7 miliar. Artinya, capaian KPK mencapai 294,25 persen.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penindakan KPK Johanis Tanak juga menyampaikan pengembalian aset itu berasal dari tiga sumber, meliputi denda, uang pengganti, dan uang rampasan.
Pihaknya merinci jumlah denda mencapai Rp46,17 miliar. Uang pengganti berjumlah Rp195,74 miliar dan uang rampasan Rp333,83 miliar. Dari ketiga sumber ini, pemulihan aset yang paling tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yaitu perolehan uang pengganti.
“Pada tahun 2021 uang pengganti berjumlah Rp90,25 miliar, dan pada uang pengganti untuk tahun 2022 berjumlah Rp195,74 miliar,” ungkap Johanis. (RE-02)