Korupsi Pembangunan SMAN 1 Tembilahan Hingga Rp 1,2 Miliar, 4 Orang Ditetapkan Tersangka
SABANGMERAUKE NEWS, Indragiri Hilir - Empat orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) terkait dugaan korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) gedung Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Tembilahan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Inhil, Haza Putra, mengungkapkan, keempat tersangka tersebut yaitu MFL selaku Kuasa Pelaksana Pekerjaan, SS selaku Konsultan Pengawas, DA selaku Pelaksana Pekerjaan dan KA selaku PPK (Pejabat Pelaksana Kegiatan).
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana),” jelas Haza Putra, Kamis (9/2/2023).
Haza Putra mengungkap dari audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, ditemukan kerugian negara akibat penyimpangan pembangunan SMA Negeri 1 Tembilahan sebesar Rp1.264.393.328
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Bambang Heripurwanto menjelaskan, kegiatan pembangunan SMA Negeri 1 Tembilahan dianggarkan dari APBD Riau Tahun Anggaran 2017 senilai Rp 1.419.217.000.
Namun pengerjaan kegiatan pembangunan tidak dilakukan sesuai kontrak atau RAB. Terdapat kekurangan volume pekerjaan dari pembangunan tersebut. Sehingga diduga adanya mark up dalam kegiatan tersebut.
Akibat perbuatan mereka, keempat tersangka diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (RE-02)